Claim Missing Document
Check
Articles

Found 7 Documents
Search

MINAT MASYARAKAT ISLAM KOTA MANADO UNTUK MENYELESAIKAN PERKARA KEWARISANDI PENGADILAN AGAMA Naskur Naskur
Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah Vol 13, No 2 (2015)
Publisher : IAIN Manado

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (2991.473 KB) | DOI: 10.30984/as.v13i2.175

Abstract

Pengadilan Agama merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata tertentu yang diatur dalam  undang-undang, perkara  · perdata yang dimaksud salah satunya adalah soal keuiarisan. Penelitian ini memfakuskan  masalah pada  bagaimana  minat masyarakat Islam khususnya  di  kota  Manado  untuk  menyelesaikan  soal  keuiarisannya di Pengadilan Agama,  serta faktorjaktor apa saja yang menyebabkan berminat atau tidaknya umat Islam menyelesaikanperkara kewarisannya di  Pengadilan  Agama.   Metode penelitian   ini  menggunakan   teknik pengumpulkan data melalui angket dan wawancara. Hasildaripenelitian ini adalah dari 300 responden yang mengisi angket,  minat masyarakat lebih  besar menyelesaikan perkara kewarisannya di Pengadilan Agama dibanding Pengadilan Negeri, yakni  29.67% berbanding 13.33%. Sedangkan faktor  berminatnya  masyarakat  terbagi  dua;  Pertama, faktor dorongan  keyakinan.  Kedua, faktor yuridis.  Kemudian faktor tidak berminatnya masyarakat diantaranya; Faktor kebiasaan, yuridis, keadilan, kejujuran.
ORANG YANG MEWARISKAN HARTANYA DALAM PERSPEKTIF KOMPILASI HUKUM ISLAM Naskur Naskur
Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah Vol 9, No 1 (2011)
Publisher : IAIN Manado

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (160.975 KB) | DOI: 10.30984/as.v9i1.10

Abstract

Orang yang mewariskan hartanya adalah orang yang telah meninggal dunia dengan bentuk kematian secara hakiki, hukmy dan taqdiri. Kematian secara hakiki atau dalam Kompilasi Hukum Islam disebutkan orang yang pada saat meninggal adalah kematian tanpa melalui pembuktian dapat diketahui dan dinyatakan bahwa seseorang telah meninggal dunia. Kematian secara yuridis atau dalam Kompilasi Hukum Islam yang dinyatakan meninggal adalah dimaksudkan kematian melalui keputusan hakim dinyatakan telah meninggal dunia. Sedangkan kematian secara taqdiri yang dalam Kompilasi Hukum Islam termasuk dalam kategori orang yang dinyatakan meninggal adalah kematian yang berdasarkan anggapan bahwa seseorang telah meninggal dunia.
ASAS-ASAS HUKUM KEWARISAN DALAM ISLAM (Studi Analisis Pendekatan Al-Qur'an dan Al-Hadis Sebagai Sumber Hukum Islam) Naskur Naskur
Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah Vol 10, No 2 (2012)
Publisher : IAIN Manado

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (204.117 KB) | DOI: 10.30984/as.v10i2.253

Abstract

Judul tulisan ini adalah Asas-asa Hukum Kewarisan dalamIslam (Studi Analisis Pendekatan Nash Al-Qur'an dan Al-Hadist). Tulisan ini merupakan sebuah kajian yang berkailan dengan salah satu Materi hukum Islam. Materi hukum Islam yang dimaksud adalah hukum kewarisan dalam Islam Dalam memahami pembagian kewarisan dalam Islam tulak lepas dari pemahaman tentang asas-asas hukum kewarisan itu sendiri yang merupakan panda\i atau pijakan pembagianwaris dalam Islam. Secara garis besarny a. al-Qur’an dan al-Hadis telah memberikan gambaran bahwaa asas-asas hukum kelarisan Islam diantaranya adalah asasJibari, bilateral, individual, dan ta’abbudi(penghambaan diri). Paparantentang asas-asas hukum kewartsait Islam dapat dibaca pada pembahasan tulisan ini
Pembagian Harta Warisan Disaat Pewaris Masih Hidup Telaah Pasal 187 Ayat (1) Kompilasi Hukum Islam (KHI) Naskur Naskur
Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah Vol 15, No 1 (2017)
Publisher : IAIN Manado

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (821.919 KB) | DOI: 10.30984/as.v15i1.473

Abstract

The inheritance process between heirs and inheritor is in the event of death to the inheritors, either in essence, rule or decision of Islam. Death to the inheritor is the principal requirement and distinguishing of process of transfer of wealth in form of inheritance with the transfer of wealth in form of inheritance. However, the provision, the complication of Islamic law provides another alternative in the distribution of a person’s wealth that deviates from provision of Islamic inheritance law. Moreover, the objective and benefit of examining this alternative is to know the justified boundaries in the deviation of the process of dividing person’s wealth in the form of inheritance and to detect the Islamic law toward this deviation. The deviation of the main provision of the distribution of a person’s is expressed to be inheritance is limited to the distribution of the wealth which if it has been done at the time of the death of the heir, will occur bickering and disagreement between family which will cause harm. The divergence limit can be justified by Islamic law provision not harm the right of ownership of the inheritor’s legacy. Keywords: inheritance of alive heir, the limit
MEMAHAMI HARTA PENINGGALAN SEBAGAI WARISAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM Naskur Naskur
Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah Vol 8, No 1 (2010)
Publisher : IAIN Manado

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (252.906 KB) | DOI: 10.30984/as.v8i1.32

Abstract

Harta peninggalan adalah segala sesuatu yang ditinggalkan oleh orang meninggal dunia apakah harta tersebut menjadi miliknya maupun milik orang lain. Harta peninggalan yang menjadi miliknya adalah harta yang termasuk haknya dan penguasaannya dan berhak untuk diwariskan kepada ahli warisnya yang berhak. Sedangkan harta milik orang lain adalah harta milik orang lain yang berada di dalam pengawasannya dan tidak menjadi hak miliknya untuk diwariskan kepada ahli warisnya. Setelah seseorang meninggal dunia, maka harta peninggalan yang menjadi miliknya dan harta orang lain, harus dilakukan pemisahan, mana harta peninggalan yang menjadi miliknya atau haknya, dan mana harta peninggalan yang menjadi hak orang lain. Pemisahan harta peninggalan dalam hal ini, termasuk harta yang diperoleh setelah terjadinya perkawinan dengan istri yang dikenal dengan istilah harta bersama. Kemudian bagian dari pemisahan tersebut adalah menjadi hak-hak masing-masing suami-istri, kemudian ditambahkan dengan harta bawaan itulah yang menjadi harta peninggalan sebagai hak untuk diwariskan kepada seluruh ahli waris yang berhak, setelah dikeluarkan hak-hak yang bersangkut paut dengan harta peninggalan tersebut sebagai hak orang yang meninggal dunia. Setelah melakukan pemisahan harta orang yang meninggal dunia dengan harta orang lain, apakah itu harta bersama dengan istri atau harta perolehan bersama dengan orang lain dalam bentuk perserikatan, dan setelah dikeluarkan hak-hak yang bersangkut paut dengan harta peninggalan maka sisanya itulah yang menjadi harta warisan untuk diwariskan kepada ahli waris berhak.
HUKUM ISLAM DAN PRANATA SOSIAL (Sebuah Kajian Makna Teks Nash) Naskur Naskur
Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah Vol 1, No 2 (2003)
Publisher : IAIN Manado

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (146.726 KB) | DOI: 10.30984/as.v1i2.195

Abstract

Risalah Islam ternukil untuk mengkonsepsionalisasi kehidupan sosial manusia. Ini sebuah keyakinan dari umat Islam (baca: mukmin) dan dengan keyakinan ini Umat Islam selalu confidence untuk menata kehidupan sosial bersama yang dijalaninya secara sunnatullah dan berperadaban. Risalah Islam dengan dua sumbernya, Al-Quran dan Al-Hadis telah meletakan kerangka konstruksi dan  konfigurasi sejumlah penata sosial sesuai hajat manusia dalam kehidupannya secara kolektif. Tulisan ini akan membedah hukum Islam dengan beberapa dimensi normatifnya dan dengan berbagai pranata sosial yang dikonsepnya.
AHLI WARIS DALAM KOMPILASI HUKUM ISLAM Naskur Naskur
Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah Vol 6, No 2 (2008)
Publisher : IAIN Manado

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (101.559 KB) | DOI: 10.30984/as.v6i2.251

Abstract

Islam mengatur pembagian warisan secara adil lewat aturan-aturan yang ada dalam Al-Qur’an. Ahli waris adalah orang-orang yang akan menerima hak pemilikan harta (tirkah) peninggalan pewaris. Ahli waris merupakan salah satu syarat yang seseorang dikatakan pewaris. Hal ini sangat logis, karena proses waris-mewarisi dapat terjadi apabila ada yang menerima warisan. Kompilasi Hukum Islam (KHI) merumuskan pengaturan pelaksanaan tiga persoalan pokok dalam keperdataan Islam yang berkaitan dengan kondisi sosial yang sangat mendesak, yaitu perkawinan, kewarisan dan perwakafan. Olehnya dalam pembahasan ini penulis akan mencoba melihat seta membahas bagaimana pengaturan kembali ahli waris dan kelompok ahli waris dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI).