Rahmawati Rahmawati
Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Manado

Published : 4 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

SEJARAH USHUL FIQH MASUK DI INDONESIA Rahmawati Rahmawati
Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah Vol 13, No 1 (2015)
Publisher : IAIN Manado

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (242.751 KB) | DOI: 10.30984/as.v13i1.6

Abstract

Sejak periode awal sejarah Islam, perilaku kehidupan kaum muslimin dalam keseluruhan aspeknya telah diatur oleh hukum Islam. Aturan-aturan ini, pada esensinya, bersifat religius. Oleh karena itu, dalam pembinaan dan pengembangannya, selalu diupayakan berdasarkan kepada al-Qur’an, sebagai wahyu Illahi yang terakhir, yang pengaplikasiannya untuk sebagian besar dicontohkan dan dioperasionalkan oleh sunnah Rasulullah saw. Dalam perkembangan selanjutnya, Islam yang sudah menyebar sedemikian luasnya, pluralitas masyarakat tidak dapat dihindarkan lagi, masalah yang timbul pun tidak kalah kom­pleksnya yang menuntut upaya ijtihad yang lebih komprehensip bagi segenap pengikutnya, khususnya para intelektual muslim yang memiliki tanggung jawab yang paling berkompeten dalam hal tersebut. Hal demikian dilakukan untuk lebih mengaktuali­sasikan misi Islam yang bersifat elastis dan tidak ada unsur pemaksaan bagi manusia.Dalam tulisan ini akan dipaparkan masalah awal penyu­sunan ilmu ushul fiqh (dan kemudian menjadi salah satu dari bagian displin ilmu) yang telah dipelopori Imam Syafi’i dalam menyusun ilmu tersebut secara sistematis, yang dengan kecerdasannya, ia mampu menangkap fenomena yang ada dari per­kembangan ilmu ushul fiqh dari periode sebelumnya dan diapli­kasikan dalam karyanya yang konkrit.
SEJARAH USHUL FIQH MASUK DI INDONESIA Rahmawati Rahmawati
Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah Vol 13, No 2 (2015)
Publisher : IAIN Manado

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (242.751 KB) | DOI: 10.30984/as.v13i2.177

Abstract

Sejak periode awal sejarah Islam, perilaku kehidupan kaum muslimin dalam keseluruhan aspeknya telah diatur oleh hukum Islam. Aturan-aturan ini, pada esensinya, bersifat religius. Oleh karena itu, dalam pembinaan dan pengembangannya, selalu diupayakan berdasarkan kepada al-Qur’an, sebagai wahyu Illahi yang terakhir, yang pengaplikasiannya untuk sebagian besar dicontohkan dan dioperasionalkan oleh sunnah Rasulullah saw. Dalam perkembangan selanjutnya, Islam yang sudah menyebar sedemikian luasnya, pluralitas masyarakat tidak dapat dihindarkan lagi, masalah yang timbul pun tidak kalah kom­pleksnya yang menuntut upaya ijtihad yang lebih komprehensip bagi segenap pengikutnya, khususnya para intelektual muslim yang memiliki tanggung jawab yang paling berkompeten dalam hal tersebut. Hal demikian dilakukan untuk lebih mengaktuali­sasikan misi Islam yang bersifat elastis dan tidak ada unsur pemaksaan bagi manusia. Dalam tulisan ini akan dipaparkan masalah awal penyu­sunan ilmu ushul fiqh (dan kemudian menjadi salah satu dari bagian displin ilmu) yang telah dipelopori Imam Syafi’i dalam menyusun ilmu tersebut secara sistematis, yang dengan kecerdasannya, ia mampu menangkap fenomena yang ada dari per­kembangan ilmu ushul fiqh dari periode sebelumnya dan diapli­kasikan dalam karyanya yang konkrit.
GOOD GOVERNANCE DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (TINJAUAN USUL FIQIH) Rahmawati Rahmawati
Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah Vol 10, No 2 (2012)
Publisher : IAIN Manado

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (103.097 KB) | DOI: 10.30984/as.v10i2.260

Abstract

Good governance adalah istiah yang digunakan ditentukan dalam literatur pembangunan untuk menggambarkan bagaimana lembaga-lembaga publik melakukan urusan publik dan mengelola sumber daya publik untuk menjamin realisasi hak asasi manusia. Pemerintahan menggambarkan "proses pengambilan keputusan dan proses dengan mana keputusan diimplementasikan (atau tulak diimplementasikan)'. Good Governance Ini dapat berlaku untuk perusahaan, internasional, nasional, pemerintahan lokal atau interaksi antara sektor-sektor lain dari masyarakat. Konsep "good governance' sering muncul sebagai model untuk membandingkan ekonomi (yang) tidak efektif atau lembaga politik dengan ekonomi yang layak dan juga lembaga politik. Karena pemerintah yang paling "sukses" dalam dunia kontemporer adalah negara demokrasi liberal yang terkonsentrasi di Eropa dan Amerika negara-negara 'lembaga senng menetapkan standar yang digunakan untuk membandingkan negara-negara lain institusi Karena pemerintahan yang baik panjang dapat difokuskan pada suatu bentuk pemerintahan, organisasi bantuan dan otoritas negara-negara maju sering akan fokus arti pemerintahan yang baik untuk satu sel persyaratan yang sesuai dengan agemla organisasi, membuat "good governance" menyiratkan banyak hal yang berbeda dalam konteks yang berbeda
TINDAKAN ABORSI (Tinjauan Menurut Hukum Keluarga Islam) Rahmawati Rahmawati
Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah Vol 11, No 1 (2013)
Publisher : IAIN Manado

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (250.727 KB) | DOI: 10.30984/as.v11i1.165

Abstract

Aborsi merupakan masalah yang kompleks, mencakup nilai-nilai religius, etika, moral dan ilmiah serta secara spesifik sebagai masalah biologi. Agama Islam memberi aturan bagi umat muslim dalam rangka kehidupan dan peradaban yang lebih baik. Tak terkecuali dalam hal pengguguran kandungan yang disengaja atau aborsi. Hukum aborsi menurut Islam jelas keharamannya karena janin bayi yang berada dirahim seorang ibu telah mempunyai nyawa. Penghilangan terhadap nyawa seorang adalah pembunuhan.