Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search

PEMBERIAN BANTUAN HUKUM PADA PENGADILAN AGAMA Yasin Yasin
Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah Vol 2, No 1 (2004)
Publisher : IAIN Manado

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (61.627 KB) | DOI: 10.30984/as.v2i1.219

Abstract

Undang-undang tentang ban­tuan hukum sebagaimana yang dikehendaki oleh pasal 38 Undang­undang Nomor 14 tahun 1970 belum lahir, oleh karenanya peraturan per­undang-undangan mengenai ban-tuan hukum sebagian masih meng-gunakan peraturan perundang-undangan zaman pemerintahan kolonial Belanda dan beberapa yurispundensi Mahkamah Agung serta beberapa surat Edaran Mahkamah Agung dan menteri kehakiman. Untuk menjaga tertibnya beracara di Pengadilan Agama serta terlaksananya pengawasan terhadap Penasehat Hukum demi terwujud Penasehat Hukum yang baik dan tertib serta demi terwujudnya wibawa Pengadilan Agama maka aparat Pengadilan Agama khosusnya para hakim Pengadilan Agama perlu memahami peraturan perundang­undangan yang menyangkut bantuan hukum.
Pertimbangan Hukum tentang Putusan Hakim Di Pengadilan Agama Manado Yasin Yasin
Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah Vol 5, No 1 (2007)
Publisher : IAIN Manado

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (160.448 KB) | DOI: 10.30984/as.v5i1.225

Abstract

Peradilan Agama adalah Badan peradilan khusus bagi orang-orang yang beragama Islam untuk menerima, memeriksa, mengadili, memutus dan menyelesaikan perkara perdata tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku . peradilan khusus ini meliputi perkara perkawinan, kewarisan, wasiat, wakaf, sedekah dan hibah yang dilakukan berdasarkan Islam. Sedang putusan adalah pernyataan hakim yang dituangkan dalam bentuk tertulis dan diucapkan oleh hakim dalam siding terbuka untuk umum, sebagai hasil dari pemeriksaan perkara gugatan. Bagian ini terdiri dari alas an memutus (pertimbangan) yang biasanya dimulai dengan kata “menimbang” dan dari dasar memutus yang biasanya dimulai dengan dengan kata “mengingat” pada alasan memutus maka apa yang diutarakan dalam bagian ‘duduk perkaranya’ terdahulu yaitu keterangan pihak-pihak berikut dalil-dalilnya, alat-alat bukti yang diajukan harus di timbang semua secara seksama satu persatu, tidak boleh ada yang luput dari pertimbangan, diterima atau ditolak. Pertimbangan terakhir adalah mengenai pihak mana yang akan dinyatakan sebagai pihak yang akan dibebankan untuk memikul biaya. Pada dasar memutus, dasar hukumannya ada 2 (dua), yaitu peraturan perundang-undangan Negara dan hukum Syara. Peraturan perundang-undangan Negara disusun menurut urutan derajatnnya. kesimpulan bahwa Hakim di Pengadilan Agama Manado telah memutuskan perkara berdasarkan peraturan yang berlaku.
Kontekstualisasi Teologi Keadilan dalam Hukum Qishash Yasin Yasin
Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah Vol 7, No 1 (2009)
Publisher : IAIN Manado

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (191.034 KB) | DOI: 10.30984/as.v7i1.51

Abstract

Keadilan adalah mempersamakan sesuatu dengan yang lain, baik dari segi nilai maupun dari segi ukuran. Sedang Qishash bermakna hukum balas dengan hukuman yang setimpal bagi pembunuhan yang dilakukannya. Keadilan dalam  qishash dimaknai  empat keadilan yaitu: adil berarti sama dalam hak, adil berarti seimbang, adil berarti memberikan hak kepada yang berhak (pemiliknya), dan adil yang hanya dihubungkan dengan Allah yang berarti memelihara kewajaran atas berlangsungnya eksistensi.
PENCATATAN NIKAH, TALAK DAN RUJUK MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 1/1974 DAN PP. NO. 9/1975 Yasin Yasin
Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah Vol 13, No 2 (2015)
Publisher : IAIN Manado

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (183.555 KB) | DOI: 10.30984/as.v13i2.179

Abstract

Apabila ternyata dari hasil penelitian itu terdapat halangan perkawinan atau belum dipenuhi syarat-syarat yang diperlukan maka keadaan itu segera diberitahukan kepada calon mempelai atau kepada orang tua atau kepada wakilnya. Apabila pemberitahuan itu telah dipandang cukup dan memenuhi syarat-syarat yang diperlukan serta tidak terdapat halangan untuk kawin, maka pegawai pencatat membuat pengumuman tentang pemberitahuan kehendak melangsungkan perkawinan menurut formulir yang ditetapkan dan menempelnya di Kantor Pencatatan yang mudah dibaca oleh umum.
TEORI KEBENARAN DALAM (HUKUM) ISLAM Studi Kritis Filsafat, Agama dan Ilmu Pengetahuan Yasin Yasin
Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah Vol 6, No 2 (2008)
Publisher : IAIN Manado

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (77.418 KB) | DOI: 10.30984/as.v6i2.247

Abstract

Kebenaran dalam hokum islam dapat dilihat pada tiga sisi yaitu kebenaran yang dilandasi dengan filsafat yakni dengan menuntut ilmu pengetahuan untuk memahami, sedangkan agama adalah menuntut pengetahuan untuk beribadah. Selanjutnya, filsafat kebenarannya adalah relative dan ridak ada satupun yang mutlak sempurna. Jika satu masalah tidak terjawab oleh ilmu pengetahuan, maka filsafat pun terdiam atau memberikan jawaban dugaan, spekulasi, terkaan, sangkaan dan perkiraan, maka manusia berada dalam kebingungan. Ilmu pengetahuan adalah pengetahuan yang tersusun secara sistematis dan metodis, pendekatan yang digunakan adalah empiris, terikat dimensi ruang dan waktu serta berdasarkan kemampuan panca indera manusia, rasional dan umum dan para ahlinya dapat mempergunakan proposisi. Agama adalah kumpulan aturan tentang cara-cara mengabdi kepada tuhan dan harus dibaca serta memiliki sifat mengikat. Aturan yang datangnya lebih tinggi dari Tuhan, manusia sebagai pelaksana aturan tersebut. Karena dengan aturan tersebut seseorang akan mendapatkan sangsi apabila ia tidak melaksanakan aturan-aturan yang ditetapkan oleh Tuhan. Dengan agama menjadi persoalan sarat emosi, subjektifitas, kecenderungan dan kadang sifat untuk mengenal tawar menawar. Kesimpulannya agama kebenarannya adalah mutlak sedangkan filsafat dan ilmu pengetahuan kebenarannya relafif.