Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

STRATEGI POLITIK HUKUM ORDE BARU TERHADAP PEMBAHARUAN HUKUM ISLAM DI INDONESIA Muhammad Kasim
Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah Vol 10, No 1 (2012)
Publisher : IAIN Manado

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (121.637 KB) | DOI: 10.30984/as.v10i1.158

Abstract

Di dalam GBHN sepanjang Orde Baru Hukum Islam tidak pernah memiliki kebijaksanaantersendiri secara khusus. Tak ada satu pointer pun dalam teks-teks politik hukum Orde Baruyang berkenaan dengan eksistensi Hukum Islam, namun begitu, tidak berarti Hukum Islam tidakmendapatkan perhatian, dalam kenyataan praktis empiries Hukum Islam mempunyai tempatdalam tata hukum Nasional, bahkan secara formal posisinya lebih baik dari masa sebelumnya.Kata kunci : Hukum Islam dan politik hukum Orde Baru
Penetapan Syari’at untuk Kemaslahatan Hamba di Dunia dan Akhirat Muhammad Kasim
Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah Vol 9, No 1 (2011)
Publisher : IAIN Manado

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (205.6 KB) | DOI: 10.30984/as.v9i1.18

Abstract

Al-quran merupakan kitab suci umat islam yang didalamnya memuat segala peraturan-peraturan tentang kehidupan manusia baik itu di dunia maupun diakhirat kelak, hal inilah kondisi dimana hukum dilahirkan dan kondisi hukum itu diterapkan adalah berbeda bagaimana mengaktualisasikan hukum Islam agar sesuai dengan Zaman dari tempatnya masing-masing.
PROSPEK DAN PROYEKSI PENGEMBANGAN PEMIKIRAN HUKUM ISLAM Muhammad Kasim
Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah Vol 9, No 2 (2011)
Publisher : IAIN Manado

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (185.909 KB) | DOI: 10.30984/as.v9i2.29

Abstract

Hukum Islam sebagai bagian integral dari ajaran Islam tidak dapat dipisahkan dari kerangka pokok agama (al-din) Islam itu sendiri. Di dalam kehidupan bermasyarakat Islam, norma atau kaedah yang terkandung di dalam agama Islam diimplementasikan dalam bentuk aturan pokok yang disebut syariat Islam (Islamic Law). Allah mewajibkan kepada umatnya untuk melaksanakan syariahk, baik dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat dan bernegara. Syariah juga wajib dilaksanakan baik sebagai agama maupun sebagai pranata sosial.[1] Pada dasarnya syariah antara lain terdiri dari norma-norma yang harus dilaksanakan berdasarkan kesadaran, apabila terjadi pelanggaran maka harus dilaksanakan cara menegakkannya dengan bantuan alat penyelenggara negara. Dengan kata lain syariah dapat dinyatakan terdiri dari, moral dan norma hukum. Syariah pada dasarnya belum berupa aturan yang tersusun secara sistematis dan siap untuk diterapkan dalam masyarakat yang memiliki sistem sosial yang berbeda-beda dan selalu mengalami perubahan dari waktu ke waktu.Untuk mewujudkan syariah dalam sistem dan pranata sosial masyarakat diperlukan ijtihad dengan penggunaan penalaran dari para ulama dan para qadhi yang hasilnya tersusun secara sistematis di dalam fikih Islam. Di samping itu fikih Islam (Islamic Yurisprudence) sebagai hasil penalaran, pemahaman dan pengembangan ahli hukum Islam terhadap syariah, senantiasa berkembang menurut perkembangan masyarakat, waktu dan tempat dimana masyarakat Islam tersebut berada.[1]Lihat Qs. An-Nisa ayat 58, al-A’raf 153 dan al-Maidah 44-49 [2]Lihat Taufiq, Transformasi Hukum Islam ke dalam Legislasi Nasional” dalam Orientasi KHI, di Palembang, h. 25-27 
Organisasi Islam dan Pengarunya Pada Hukum Islam di Indonesia Muhammad Kasim
Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah Vol 7, No 1 (2009)
Publisher : IAIN Manado

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (174.868 KB) | DOI: 10.30984/as.v7i1.59

Abstract

Islam merupakan agama yang universal yang mengatur semua aspek kehidupan manusia, sehingga lahirlah beberapa organisasi Islam di Indonesia seperti SI (syarikat Islam) yang berorientasi politik dengan cikal bakal dari syarikat Dagang Islam yang berorientasi bisnis yang tidak lepas dari motivasi kuat untuk mengimplementasikan ajaran-ajaran Islam dalam berbagai aspeknya, kemudian Muhammadiyah yang bergerak pada sosial keagamaan dan dakwah, dan Nahdatul Ulama (NU) yang sering dikatakan sebagai organisasi masa Islam tradisional yang mengembangkan ajaran empat mazhab. Dari beberapa ormas Islam yang ada di Indonesia, penulis mengambil ormas Islam yang sangat kuat pengaruhnya yaitu : N.U (Nahdatul Ulama dan Muhammadiyah), dalam pengembangan Hukum Islam di Indonesia.