Nenden Herawati Suleman
Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Manado

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

UPAYA PENYELESAIAN KREDIT MACET Nenden Herawati Suleman
Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah Vol 5, No 2 (2007)
Publisher : IAIN Manado

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (62.884 KB) | DOI: 10.30984/as.v5i2.234

Abstract

Dunia usaha dalam melakukan bisnisnya membutuhkan modal dana yang cukup dalam mengembangkan usahanya. Dalam memenuhi modal kerja untu usaha umumnya masyarakat dunia usaha dapat memenuhi kabutuhan modal dari pihak lembaga keuangan perbangkan. Dalam kenyataan praktek kegiatan usaha perbangkan, pihak pernakan telah berupaya melakukan kegiatan penyaluran kredit secara ketat dan hati-hati dengan masyarakatberbagai criteria terhadap debitur (peminjam) dan memiliki prinsip-prinsip yang menjadi pedoman serta ketentuan dan kebijakan-kebijakan internal perbangkan yang cukup komorehensif dan ketat namun tidak sedikit dijumpai dan terjadi kredit macet. Prinsip 5 C yaitu Caracter, capital, capacity, collateral, dan Condition Economy, atau karakter, modal, kapasitas/kemampuan, jaminan , dan kondisi ekonomi telah menjadi patokan dalam pemberian fasilitas kredit yang disalurkan oleh perbangkan akan tetapi tidak dapat menghindarkan satu bank pun dari persoalan terjadinya kredit macet.
PERBANDINGAN PERTANGGUNGAN JAWAB DALAM TINDAK PIDANA INDONESIA DAN JERMAN Nenden Herawati Suleman
Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah Vol 10, No 2 (2012)
Publisher : IAIN Manado

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (43.976 KB) | DOI: 10.30984/as.v10i2.262

Abstract

KUHP Jerman apabila UU mengancam pidana yang lebih berat untuk suatu akibat tertentu dari suatu perbuatan, si pelaku akan dipertanggungjawabkan pada pidana yang diperberat itu hanya apabila ia menyebabkan terjadinya akibat itu sekurang-kurangnya karena kealpaan. KUHP Indonesia Pasal 44 (I) Barangsiapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau tertanggung karena cacat, tidak dipidana.