Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

HUKUM ISLAM PERSPEKTIF PARADIGMA BARU KEILMUAN Djafar Alkatiri
Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah Vol 1, No 1 (2003)
Publisher : IAIN Manado

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (152.05 KB) | DOI: 10.30984/as.v1i1.183

Abstract

Dalam upaya pengembangan hukum Islam yang mampu memandu semua dimensi kehidupan umat, baik ukhrawiah dengan segala macamnya, maupun duniawiah dengan segala macamnya memerlukan paradigma barn keilmuan. Dengan maju pesatnya ilmu dan teknologi yang mempengaruhi maju maju pesatnya pula kehidupan sosial, budaya, politik, ekonomi dan lain-lain. Hukum Islam membutuhkan paradigma baru fiqih kontemporer. Tututan paradigma tersebut terasa menjadi lebih berat Mengingat masalah kontemporer Memang terasa pula lebih rumit keberadaannya dilihat dari per-spektif fiqih. Namun demikian tradisi fuqaha masa lalu yang mampu memandu terutama dinamika kehidupan pada zamannya, dapat dicontoh ulama fuqaha dewasa ini, sehingga problematika ke-hidupan keagamaan umat senantiasa terbimbing. Tulisan ini akan mengangkat pe-luang yang diberikan hukum Islam sendiri kepada umatnya untuk selalu meng-kri-tisinya, yang memungkinkan selalu mun-culnya paradigma barn sering dengan se-lalu pula munculnya masalah-masalah baru.
PENERAPAN HUKUM ISLAM DALAM MASYARAKAT MUSLIM INDIA Djafar Alkatiri
Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah Vol 1, No 2 (2003)
Publisher : IAIN Manado

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (181.066 KB) | DOI: 10.30984/as.v1i2.200

Abstract

India sebagai salah satu negaraasia yang memiliki pluralitas Agama (Hindu, Budha, Kristen, Islam dan lain-lain) mengakibatkan pula pluralitas di hidang hukum. Di Anak Benua ini, sebesar umat Islam bermazhab sunni, yaitu bermazhab Hanati dan Syafi'i. Adat istiadat India yang relative sangat kuat mengalahkan pengaruh hukum negara dalam kehidupan keluarga di India. Akibamya hanyak hal-hal yang berten­tangan dengan ajaran Islam yang diabsah­kan 1Jlama dipraktekkan masyarakat muslim India. Artinya penunjangan adat istiadat lebih dominan daripada penjun­jungan dan pengamalan ajaran Islam. Kondisi tersebut mendorong pemikir-pemikir muslim India seperti Ahmad Khan. Muh lqbal dan lain-lain untuk melahirkan gagasan-gagasan baru yang lebih dapat memajukan masyarakat muslim India. Digagasnyalah beberapa aspek hukum Islam antara lain hukum publik terutama hukum keluarga. Gagasan ini kemudian diterima oleh masyarakat muslim India karena is terpadukan antara jiss a hukum Islam dengan esensi adat istiadat mass arakat India.