This Author published in this journals
All Journal NOTARIUS
Antoni Sutraduga
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

EFEKTIVITAS PERJANJIAN PENANGGUNGAN SEBAGAI PENGIKATAN JAMINAN KREDIT DI BANK PERKREDITAN RAKYAT KRANJI KRIDA SEJAHTERA KOTA BEKASI Sutraduga, Antoni
Notarius Vol 4, No 1 (2013): Notarius
Publisher : Magister Kenotariatan Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14710/nts.v4i1.5687

Abstract

Dalam praktik sampai saat ini penggunaan Jaminan Perorangan masih ada dan  tetap dipersyaratkan dalam pemberian kredit dikalangan perbankan nasional, seperti pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kranji Krida Sejahtera Kota Bekasi yang masih mempersyaratkan Jaminan Perorangan. Adapun tujuan yang dilakukan untuk penelitian ini adalah Untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian kredit dan efektifitas Perjanjian Perorangan di BPR Kranji Krida Sejahtera Kota Bekasi dapat menjamin penyelesaian kredit bermasalah apabila Debitor Wanprestasi.Penelitian ini dilakukan dengan melakukan pendekatan secara yuridis empiris, berupa penelitian tentang pengaruh berlakunya hukum positip dari aspek hukumnya dan tentang pengaruh berlakunya terhadap masyarakat dalam pemecahan masalah. Penelitian menunjukkan bahwa di BPR Kranji Krida Sejahtera, pemberian kredit dengan adanya jaminan perorangan masih dipersyaratkan oleh pemutus kredit namun hanya diberlakukan khusus untuk penambahan modal usaha baik perorangan maupun perseroan terbatas (PT), maupun usaha bersama-sama (CV),  dan selain itu kredit untuk diluar dunia usaha, dengan melihat kondisi debitor dan usahanya tanpa melihat nilai jaminan kebendaan dari debitor. Jaminan Perjanjian Penanggungan akan efektif pada saat debitor pada tahapan “kurang lancar” dalam memenuhi kewajibannya kepada kreditor yang dalam praktek perbankan dikategorikan dalam klasifikasi ”collectibility 1” (Coll 1) yaitu apabila debitor tidak membayar kewajibannya kepada kreditor selama 1 sampai 4 bulan.