Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA (STUDI PENELITIAN POLSEK BATU AMPAR) Dewi Setiawaty; Siti Nurkhotijah; Lia Fadjriani
MIZAN, Jurnal Ilmu Hukum Vol 9 No 2 (2020): Mizan: Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Universitas Islam Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32503/mizan.v9i2.1113

Abstract

Abstract In essence, children cannot protect themselves from various things kinds of actions that cause various kinds of effects, children must be assisted by others in protecting themselves, given the situation and conditions, rights of life and the right to freedom as basic rights and basic freedoms cannot obliterated, but must be protected. Because children's rights are a part from human rights that are guaranteed and protected by law international law and national law. In Republican Laws Indonesia Number 35 of 2014 concerning Child Protection states; Child is an integral part of human survival and sustainability of a nation and state. In order to be able to be responsible for the future of the nation and country, every child needs to get the widest opportunity to grow and develop optimally, both physically, mentally and socially. Therefore safeguards are needed to realize the welfare of children with provide guarantees for the fulfillment of their rights without any treatment discriminatory. Thus when the child is an adult then the child will know and understand what his rights and obligations are good for family, community, nation and country. Nature prioritizes the interests of the child is a natural behavior, this indicates a correlation between that behavior working together in a collaborative life. Keywords: Legal Protection, Criminal Acts, Children. ABSTRAK Intinya, anak tidak dapat melindungi diri dari berbagai hal macam tindakan yang menimbulkan berbagai macam efek, anak-anak harus dibantu oleh orang lain dalam melindungi diri mereka sendiri, mengingat situasi dan kondisi, hak hidup dan hak kebebasan sebagai hak dasar dan kebebasan dasar tidak bisa dilenyapkan, tetapi harus dilindungi. Karena hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang dijamin dan dilindungi oleh hukum internasional dan hukum nasional. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak; Anak adalah bagian integral dari kelangsungan hidup manusia dan keberlanjutan suatu bangsa dan negara. Agar dapat bertanggung jawab atas masa depan bangsa dan negara, setiap anak perlu mendapatkan kesempatan seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik secara fisik, mental dan sosial. Oleh karena itu diperlukan perlindungan untuk mewujudkan kesejahteraan anak-anak dengan memberikan jaminan untuk pemenuhan hak-hak mereka tanpa perlakuan yang diskriminatif. Dengan demikian ketika anak sudah dewasa maka anak akan tahu dan mengerti apa hak dan kewajibannya baik untuk keluarga, masyarakat, bangsa dan negara. Sifat memprioritaskan kepentingan anak adalah perilaku alami, ini menunjukkan korelasi antara perilaku yang bekerja bersama dalam kehidupan kolaboratif. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Tindak Pidana, Anak.
ANALISIS YURIDIS VARIASI PERUSAHAAN DALAM IMPLEMENTASI PEMBAYARAN PESANGON KARYAWAN BAGI PERUSAHAAN YANG MENGALAMI KEPAILITAN DI KOTA BATAM Rudiyanto Rudiyanto; Siti Nurkhotijah; Fadlan Fadlan; Lia Fadjriani; Tuti Herningtyas
JURNAL DIMENSI Vol 12, No 1 (2023): JURNAL DIMENSI (MARET 2023)
Publisher : Universitas Riau Kepulauan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33373/dms.v12i1.4710

Abstract

Isu Kepailitan merupakan permasalahan yang sangat rentan terjadi pada suatu perusahaan terkhususnya di kala suatu perusahaan menghadapi persoalan likuiditas keuangan dan hal ini jelas akan menjadi ancaman untuk dipailitkan hanya dengan melalui permohonan dari sedikitnya dua pihak kreditur.Salah satu dampak dari dinyatakannya pailit suatu perusahaan adalah terhadap nasib para pekerja/buruh yang masih bekerja di perusahaan tersebut. Persoalan gaji terutang dan/atau pesangon yang merupakan kewajiban pengusaha untuk membayar kepada pekerja/buruh menjadi teralihkan ke kurator pada saat pernyataan pailit diucapkan pengadilan niaga pada pengadilan negeri.Pengaturan hukum mengenai hak pekerja/buruh akibat adanya pernyataan pailit suatu perusahaan sudah tertera pada Undang-Undang Ketenagakerjaan RI Nomor 13 tahun 2003, yang mana telah diperkuat kembali melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67 tahun 2013 terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan RI Nomor 13 tahun 2003. Selain itu, Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Nomor 37 tahun 2004 juga mengatur mengenai hak pekerja dalam hal upah terutang yang akan menjadi utang debitur di dalam harta pailit.Secara umum pengaturan hukum terhadap hak pekerja/buruh terkait perusahaan yang mengalami kepailitan sudah jelas, namun pada kenyataannya pelaksanaan di lapangan dalam pemenuhan hak pekerja/buruh tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku sehingga timbul ketidakjelasan dalam implementasi hukum positif yang ada di Indonesia, khususnya di Kota Batam. Hal ini tentu tidak sesuai dengan azas kepastian hukum yang berlaku di negara ini.