Dewi Ulfa Lailatul Fitria
Magister Hukum Pascasarjana Universitas Islam Kadiri

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERBANDINGAN HUKUM POLIGAMI BAGI ORANG ISLAM DI NEGARA INDONESIA DAN NEGARA KENYA Dewi Ulfa Lailatul Fitria
MIZAN, Jurnal Ilmu Hukum Vol 10 No 1 (2021): Mizan: Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Universitas Islam Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32503/mizan.v10i1.1662

Abstract

Negara Indonesia dan Negara Kenya adalah dua negara yang sama-sama mengatur Hukum Poligami Bagi orang Islam. Namun, keduanya memberikan pengaturan berbeda terhadap mulai dari batas usia minimum pernikahan, prosedur pernikahan, ketentuan poligami dan batasan jumlah maksimal dalam poligami. Oleh karena itu, Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi persamaan dan perbedaan Hukum Poligami bagi Orang islam di Negara Indonesia dan Negara Kenya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan perbandingan (comparative approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Indonesia memperbolehkan poligami dengan syarat izin istri dan Pengadilan Agama sebagai bentuk ketertiban hukum dengan batasan maksimal empat orang istri, sesuai dengan aturan yang terdapat dalam undang-undang Perkawinan dan KHI. Sementara Undang-undang The Marriage Act of Kenya memperbolehkan poligami dengan ketentuan tergolong dalam perkawinan yang berpotensi poligami atau poligami serta hanya memerlukan suka rela antara laki-laki dan perempuan yang akan melaksungkan pernikahan tanpa mengatur batasan jumlah maksimal dalam berpoligami. Adanya persamaan dan perbedaan antara dua negara yang diperbandingkan maka dapat diketahui kelebihan dan kekurangan masing-masing hukum poligami bagi orang Islam di Negara Indonesia dan Negara Kenya. Hukum Indonesia lebih menjamin perlindungan hukum bagi perempuan dan membatasi hak laki-laki. Hukum Kenya memberikan hak yang bebas bagi laki-laki, dan tidak memberikan perlindungan hukum yang cukup bagi perempuan.