Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERAN FKPM (FORUM KOMUNIKASI POLISI MASYARAKAT)KABUPATEN TRENGGALEK DALAMMENDUKUNG PENEGAKANHUKUM Eddy Suwito; Dyan Kristyobudi
MIZAN, Jurnal Ilmu Hukum Vol 7 No 2 (2018): Mizan: Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Universitas Islam Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32503/mizan.v7i2.460

Abstract

Perkembangan masyarakat saat ini yang telah masuk pada fase modern menyebabkan berkembangnya kejahatan atau tindak pidana yang mencakup jenis serta dimensi – dimensi yang sebelumnya tidak ada, semakin meningkat pola kehidupan masyarakat semakin hebat pula metode, tekhnik dan cara – cara tindak kejahatan dilakukan oleh para pelakunya. Untuk itu perlu adanya suatu upaya untuk mencegah tindak kejahatan tersebut sebagai upaya menekan laju kejahatan, baik secara preemtif, preventif maupun kuratif, yaitu penangkalan, pencegahan dan penanganan. Tidak ada kejahatan yang terlepas dan terpisah sama sekali dari lingkungan masyarakatnya Tingginya tingkat kejahatan memerlukan penanganan yang serius dengan didukung oleh profesionalisme aparat penegak hukum yang disertai jumlah personil yang memadai. Guna membantu tugas kepolisian dalam memerangi kejahatan diperlukan suatu peran serta masyarakat. Bentuk peran serta masyarakat di wujudkan dalam suatu kerjasama kemitraan melalui FKPM (FORUM KOMUNIKASI POLISI MASYARAKAT). Berdasarkan latar belakang tersebut penelitian ini mengangkat permasalahan bagaimanakah Peran FKPM (FORUM KOMUNIKASI POLISI MASYARAKAT)dalam mendukung penegakan hukum di Kabupaten Trenggalek. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan empiris. Pendekatan yuridis normatif, yaitu pendekatan masalah yang dilakukan dengan cara mengkaji peraturan perundang- undangan dan literatur serta bahan- bahan hukum. Pendekatan yuridis empiris, yaitu pendekatan yang dilakukan peneliti untuk mengetahui lebih jauh mengenai pelaksanaan dan penerapan serta kebijakan di lapangan terhadap kasus-kasus tertentu dari aspek hukum pidana. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini berasal dari lapangan dan kepustakaan. Sedangkan jenis data meliputi data sekunder dan data primer sebagai data pelengkap dan pembanding.Data sekunder adalah data-data yang diperoleh peneliti dari perpustakaan dan dokumentasi, yang merupakan hasil penelitian dan pengolahan orang lain, yang tersedia sudah dalam bentuk buku-buku atau dokumentasi yang biasanya disediakan diperpustakaan atau milik pribadi peneliti. Data primer adalah data yang diperoleh melalui penelusuran lapangan dan wawancara dengan Kepolisian, Jaksa dan hakim yang pernah menangani perkara-perkara Pasal 310, Pasal 335, dan Pasal 352 KUHP,Pasal 351 KUHP, Pasal 362 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT (Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga), dan pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang serta dengan masyarakat yang bertikai / berselisih juga dengan tokoh-tokoh (agama, pemuda, masyarakat), Kepala desa dan para pengurus FKPM (FORUM KOMUNIKASI POLISI MASYARAKAT). Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa peran kegiatan FKPM (FORUM KOMUNIKASI POLISI MASYARAKAT)merupakan suatu pilihan yang tepat bagi POLRI untuk menunjukan perubahan sikap dan perilakunya selaku Polisi Sipil, walau dalam pelaksanaannya belum semua personil POLRI memahami konsep FKPM yang sebenarnya. FKPM bertujuan untuk mencegah dan menangani kejahatan dengan cara mempelajari karakteristik maupun permasalahan yang ada dalam lingkungan tertentu. FKPM memanfaatkan Sumber Daya Manusia dalam komunitas guna berbagai upaya pengendalian kejahatan. FKPM dirancang untuk membangun kendali atas kejahatan sebagai upaya bersama (Kolaboratif). Kalau diterapkan secara pantas, FKPM berusaha meningkatkan kontrol atas kejahatan dengan melibatkan mekanisme control sosial yang lebih kuat. Jadi esensi FKPM adalah tingkat kejahatan berkurang manakala kualitas kehidupan komunitasnya meningkat. Maka untuk itu keuntungan penerapan FKPM dalam menjaga Kamtibmas : Berkurangnya tindak kejahatan sehingga meningkatkan ketentraman hidup dan meningkatnya kualitas kehidupan masyarakat. Polisi semakin lebih akuntabel, efektif dan transparan. Berkaitan dengan terbentuknya FKPM wewenang mereka adalah : Mengambil tindakan Kepolisian secara proforsional dalam hal terjadinya perbuatan melawan hukum yang dipandang perlu. Menyelesaikan pertikaian ringan/pertikaian antar warga berdasarkan kesepakatan bersama antara pihak yang berperkara/ bertikai dan bila diperlukan bersama FKPM. Secara umum pelaksanaan FKPM di Kabupaten Trenggalek berjalan dengan baik walaupun masih banyak kekurangan. Hasil penelitian menunjukkan selama tahun 2016 sedikitnya 34 kasus-kasus pelanggaran dan tindak pidana ringan yang dapat diselesaikan melalui FKPM. Dan tahun 2017 sesiktinya 24 Kasus. Kinerja dari FKPM hendaknya perlu terus di tingkatkan dengan memberikan pengawasan dan perhatian secara konsisten. Selain itu untuk menciptakan suatu keterikatan dan kesinambungan yang kuat maka hendaknya mengadakan kerja sama dengan media massa dan LSM tertentu untuk melaksanakan pemantauan disemua kesatuan POLRI di Kabupaten Trenggalek khususnya, sebagai upaya memaksimalkan hasil analisa dan evaluasi yang dilakukan secara internal.. Kata Kunci : Forum komunikasi, Polisi, Penegakkan hukum.