Berdasarkan Pasal 1 Ayat (1) PMK Nomor 06 Tahun 2005 yang dimaksud pengujian adalah pengujian formil dan/atau materil. Sedangkan Hak dan/atau kewenangan konstitusional adalah hak dan/atau kewenangan yang diatur dalam Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Terhadap hal diatas maka Mahkamah Konstitusi telah memeriksa dan mengadili serta memutuskan perkara dengan Nomor Register 44/PUU- XII/2014 Tentang Pengujian Undang – Undang. Putusan ini bersifat prinsip, masif dan sistematis sehingga mempengaruhi hak konstitusionalitas pemohon. Berdasarkan hal tersebut diatas, mahkamah konstitusi berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan pengujian undang – undang yang diajukan para pemohon. Karena dianggap sebagai badan yudisial yang menjaga hak asasi manusia sebagai manifestasi peran penjaga dan penafsir tunggal konstitusi. Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi memiliki perluasan kewenangan dalam memutus Perkara Pengujian Undang-Undang berdasarkan UUD 1945. Kewenangan mahkamah konstitusi dalam memeriksa perkara pengujian undang-undang didasarkan atas keadilan. Demi keadilan mahkamah konstitusi mengesampingkan kepastian hukum, demikian juga demi keadilan mahkamah konstitusi mengutamakan kepastian hukum. Sehingga dasar pertimbangan yang diambil oleh mahkamah konstitusi dalam menolak permohonan pemohon sesuai dengan pasal 36 huruf b dan c PMK No. 06/2005 didasarkan atas kedudukan dan kewenangan mahkamah konstitusi sebagai pengawal konstitusi untuk menjaga jangan sampai ada ketentuan konstitusi yang dilanggar dengan tetap memperhatikan asas proporsional.