Salah satu pajak penghasilan yang di bayarkan kepada Negara yaitu pajak penghasilan Pasal 23. Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang di potong PPh Pasal 21. Penelitian ini dilakukan pada PT. BPR Primaesa Sejahtera Manado yang merupakan salah satu PT. BPR yang ada di Sulawesi Utara. Tujuan penelitian ini yaitu untuk menganalisis pemotongan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 pada PT. BPR Primaesa Sejahtera Mando. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu kualitatif deskriptif dimana dilakukan pengamatan dan wawancara secara langsung pada pihak perusahaan yang terlibat secara langsung dalam pengelolaan PPh Pasal 23. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa perusahaan telah melakukan kewajiban Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan sesuai dengan peraturan perpajakan khususnya undang-undang nomor 36 tahun 2008. Akan tetapi PT. BPR Primaesa Sejahtera Manado harus terus mengikuti perkembangan peraturan perpajakan yang ada untuk menghindari adanya kesalahan dalam proses pemotongan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan pasal 23.