Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

BISNIS SYARIAH -, Maidawati
Menara Ilmu Vol 12, No 2 (2018): Jurnal Menara Ilmu Januari 2018 Jilid 2
Publisher : LPPM Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33559/mi.v12i2.525

Abstract

Kegiatan Bisnis dilakukan manusia dalam rangka menjalankan tugasnya sebagai makhluksosial atau muamalah.Agarkegiatan bisnis yang dilaksanakan dapat mendatangkan pahaladan bisa dijadikan pekerjaan yang mulia,karena bisnis dianjurkan dalam Islam dan Rasul kitaMuhammad SAW juga seorang businessman maka dalam menjalankan kegiatan bisnis ummatIslam tidak boleh merugikan Stakeholdersnya dan sebaliknya dia juga tidak boleh dirugikanoleh stakeholders dari bisnis tersebut karena dalam bisnis kita harus adil baik terhadap dirisendiri maupun terhadap orang lain.dan Dalam melaksanakan kegiatan bisnis, dilarangmelanggar rambu-rambu haram dalam bisnis yaitu: dhalim, riba, perjudian, penipuan,risywah, barang-barang haram, dan maksiat. Serta harus memperhatikan tugas dantanggungjawabnya kepada lima jenis pemegang kepentingan utama dalam bisnis yaitu,pemilik kreditor, karyawan, pemasok dan pelanggan. Islam juga mengajarkan bahwa antarapemilik modal dan pelaku bisnis merupakan dua faktor produksi yang tidak dapat dipisahkandengan asumsi setiap kegiatan bisnis yang dilakukan resiko kerugian sama besarnya denganpeluang untuk mendapatkan keuntungan, maka di antara pemilik modal dan pelaku bisnisharus saling berbagi hasil dan berbagi keuntungan, apabila melakukan investasi. Bisnisinvestasi tersebut harus dilakukan pada perusahaan-perusahaan yang melakukan kegiatanbisnis yang sesuai ajaran Islam
PERANAN INVESTASI SYARIAH DALAM MENINGKATKAN BUDAYA MENABUNG BAGI NASABAH PADA KJKS BMT ANDURING PADANG Maidawati, Maidawati
Menara Ilmu Vol 13, No 8 (2019): Vol. XIII No. 8 Juli 2019
Publisher : LPPM Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33559/mi.v13i8.1477

Abstract

Abstrak: KJKS BMT Anduring Padang, sebagai salah satu lembaga keuangan syariah mikro, telah melaksanakan salah satu kegiatan untuk mengembangkan usaha – usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas kegiatan ekonomi pengusaha kecil bawah dan kecil dan meningkatkan budaya menabung bagi masyarakat melalui investasi syariah.Investasi syariah ini dilaksanakan dengan memakai akad mudharabah dan mudharabah mutlaqah.minimal nominal investasi untuk investasi dengan akad mudharabah sebesar Rp 5.000.000, dengan bagi hasil rata – rata 1 % jangka waktu 6 bulan ,dan Rp 10.000.000,- untuk investasi dengan akad mudharabah mutlaqah dengan lama penyimpanan dana minimal selama 6 bulan,apabila nasabah mengambil sebelum jatuh tempo maka dikenakan pinalti sebesar 1 %. Bagi hasil yang diberikan 50 : 50 ,bagi hasil ini merupakan bagi hasil terbesar yang diberikan oleh KJKS BMT di kota padang,walaupun KJKS BMT memberikan bagi hasil yang menggembirakan bagi investornya, hal ini tidaklah mengakibatkan KJKS BMT Anduring memberikan margin yang tinggi terhadap nasabah pembiayaannya dimana KJKS BMT Anduring memberikan margin pembiayaan 1 – 2 % untuk nasabahnya.Dengan adanya produk investasi syariah pada KJKS BMT Anduring,dapat meningkatkan budaya menabung bagi masyarakat bawah kecil dan kecil karena nominal investasi minimal dapat terjaukau dengan kemampuan mereka dan bagi hasil yang diterima juga lebih besar dari pada mereka menginvestasikan uangnya ke KJKS BMT lainnya,dan mereka juga tidak perlu waktu lama dan biaya untuk mengantar investasinya karena KJKS BMT ini berada dilingkungan tempat tinggal merek,.nasabah yang telah mengambil simpanannya pada watu jatuh tempo uumumnya, menyimpan kembali uangnya di KJKS BMT Anduring disamping bagi hasilnya besar, juga karena mereka tahu uang yang mereka investasikan dipergunakan oleh KJKS untuk membantu karib kerabat mereka,di Anduring,investasi juga dikelola secara syariah dan ini merupakan kerjasama yang saling menguntungkan antara nasabah pembiayaan,investor dan KJKS Kata Kunci : Nasabah, Investasi, KJKS BMT.
BISNIS SYARIAH Maidawati -
Menara Ilmu Vol 12, No 2 (2018): Vol. XII No. 2 Januari 2018
Publisher : LPPM Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33559/mi.v12i2.525

Abstract

Kegiatan Bisnis dilakukan manusia dalam rangka menjalankan tugasnya sebagai makhluksosial atau muamalah.Agarkegiatan bisnis yang dilaksanakan dapat mendatangkan pahaladan bisa dijadikan pekerjaan yang mulia,karena bisnis dianjurkan dalam Islam dan Rasul kitaMuhammad SAW juga seorang businessman maka dalam menjalankan kegiatan bisnis ummatIslam tidak boleh merugikan Stakeholdersnya dan sebaliknya dia juga tidak boleh dirugikanoleh stakeholders dari bisnis tersebut karena dalam bisnis kita harus adil baik terhadap dirisendiri maupun terhadap orang lain.dan Dalam melaksanakan kegiatan bisnis, dilarangmelanggar rambu-rambu haram dalam bisnis yaitu: dhalim, riba, perjudian, penipuan,risywah, barang-barang haram, dan maksiat. Serta harus memperhatikan tugas dantanggungjawabnya kepada lima jenis pemegang kepentingan utama dalam bisnis yaitu,pemilik kreditor, karyawan, pemasok dan pelanggan. Islam juga mengajarkan bahwa antarapemilik modal dan pelaku bisnis merupakan dua faktor produksi yang tidak dapat dipisahkandengan asumsi setiap kegiatan bisnis yang dilakukan resiko kerugian sama besarnya denganpeluang untuk mendapatkan keuntungan, maka di antara pemilik modal dan pelaku bisnisharus saling berbagi hasil dan berbagi keuntungan, apabila melakukan investasi. Bisnisinvestasi tersebut harus dilakukan pada perusahaan-perusahaan yang melakukan kegiatanbisnis yang sesuai ajaran Islam
PEMBIAYAAN BERMASALAH DAN IMPLIKASINYANYA TERHADAP KESEJAHTERAAN ANGGOTA PADA KSPPS BMT JATI BARU PADANG Maidawati Maidawati
Jurnal Menara Ekonomi : Penelitian dan Kajian Ilmiah Bidang Ekonomi Vol 8, No 1 (2022): Volume VIII No. 1 April 2022
Publisher : Jurnal Menara Ekonomi : Pelatihan dan Kajian Ilmiah Bidang Ekonomi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31869/me.v8i1.3282

Abstract

Pembiayaan bermasalah akan menurunkan penghasilan Lembaga Keuangan Syariah serta menimbulkan problem likuiditas keuangan. Konsekuensinya likuiditas keuangan LKS merosot, sehingga tidak bisa memenuhi kewajiban LKS kepada penyedia dana (deposan, penabung serta kreditur), maka menyebabkan kepercayaan masyarakat juga akan merosot kepada LKS. Tujuan artikel ini adalah untuk menganalisis penyebab pembiayaan bermasalah pada KSPPS BMT Jati Baru, penyelesaian pembiayaan bermasalah dan implikasi dari pembiayaan bermasalah terhadap kesejahteraan anggota KSPPS BMT Jati Baru. Penelitian lapangan ini mempergunakan data yang diperolah melalui wawancara dengan pengelola KSPPS BMT Jati Baru dan nasabah pembiayaan bermasalah melalui observasi serta dokumentasi, artikel, buku, majalah dan referensi lain yang relevan. Teknik analisis data dilakukan dengan cara analisis reduksi, display, verifikasi dan dinarasikan secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab pembiayaan bermasalah pada KSPPS BMT Jati Baru Padang adalah peraturan pemerintah yang membatasi kegiatan masyarakat terutama di tempat-tempat keramaian seperti lingkungan sekolah, pasar dan daerah pariwisata untuk mengurangi penyebaran Covid-19, sehingga masyarakat tidak bisa melaksanakan kegiatan ekonominya dengan baik, sehingga berdampak pada tidak adanya iktikad baik dari nasabah pembiayaan untuk membayar utangnya. Penyelesaian pembiayaan pada KSPPS BMT Jati Baru dilaksanakan dengan cara restruktisasi melalui rescheduling, restrukturisasi dan reconditioning. Implikasi dari pembiayaan bermasalah pada kesejahteraan anggota adalah berkurangnya balas jasa yang bisa diberikan kepada anggota yang mempercayakan dananya ke KSPPS BMT. Berkurangnya SHU yang diterima anggota, tidak bisanya nasabah menerima pembiayaan sesuai dengan waktu yang diperlukannya dan berkurangnya kesempatan anggota untuk mendapatkan pembiayaan dari KSPPS BMT Jati Baru untuk memenuhi kebutuhannya.