Pasal 1 dikatakan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir bahtin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami dan isteri, dengan tujuan membentuk keluarga (Rumah Tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Perceraian ialah penghapusan perkawinan dengan putusan hakim, atau tuntutan salah satu pihak dalam perkawinan. Undang – undang tidak dibolehkan perceraian dengan pemufakatan saja antara suami dan isteri. Pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan sebelum mempelai berusia 18 tahun. Selain memunculkan risiko kesehatan bagi perempuan, pernikahan dini juga berpotensi memicu munculnya kekeraasan seksual dan pelanggaran hak asasi manusia.