Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

KONFLIK KEPULAUAN NATUNA ANTARA INDONESIA DENGAN CHINA (SUATU KAJIAN YURIDIS) Tampi, Butje
JURNAL HUKUM UNSRAT Vol 23, No 10 (2017): JURNAL HUKUM UNSRAT
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Indonesia merupakan salah satu Negara yang terancam dirugikan karena aksi China menggambarkan Sembilan titik wilayah baru kepulauan Natuna, Propinsi Kepulauan Riau. Jika dilihat sekilas, perairan kaya gas itu terkesan masuk wilayah kedaulatan China. Ditinjau dari aspek yuridis, penanganan pulau-pulau kecil terluar masih memerlukan perangkat perundang-undangan yang memadai dalam rangka mempertahankan dan memberdayakannya. Peninjauan berbagai peraturan perundang-undangan seperti UU, PP, Kepres, dan lain sebagainya yang berkaitan dengan penanganan batas dan perbatasan Negara baik wilayah darat maupun batas laut kiranya menjadi hal yang mendesak.Kata Kunci : Konflik, Indonesia dan Cina
TINDAK PIDANA PENCURIAN DALAM KELUARGA BERDASARKAN PASAL 367 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA Tampi, Butje
LEX CRIMEN Vol 2, No 3 (2013): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pencurian dalam keluarga dapat dikenakan Pasal 367 KUHP dan bagaimana pengaturan pencurian dalam keluarga di kemudian hari. Penulisan ini menggunakan metode kualitatif dan dapat disimpulkan bahwa:  1. Walaupun pada prinsipnya pencurian adalah tindak pidana biasa, namun dalam beberapa jenis pencurian seperti pencurian dalam keluarga sebagaimana diatur dalam Pasal 367 KUHP, pembentuk undang-undang menetapkan pencurian sebagai tindak pidana aduan (klacht delict), yaitu pencurian yang hanya dapat dituntut kalau ada pengaduan dari pihak yang dirugikan. Jenis pengaduan yang terdapat dalam Pasal 367 KUHP adalah pengaduan relatif, yaitu pengaduan terhadap orang yang  melakukan pencurian.  2. Substansi yang terdapat dalam Pasal 367 KUHP yang ada sekarang sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan dinamika masyarakat karena masih terkait dengan sistem hukum perdata barat (KUHPerdata), yaitu dalam hal adanya lembaga pemisahan meja dan tempat tidur (scheiding van tafel en bed) dan lembaga pemisahan harta dalam perkawinan (scheiding van goederen). Adalah dapat diterima kalau pembentuk undang-undang menetapkan pencurian dalam keluarga sebagai tindak pidana aduan, karena kepentingan pribadi lebih penting daripada kepentingan umum kalau pencurian dalam keluarga itu dituntut tanpa adanya aduan. Kata kunci: Pencurian, keluarga
KEWENANGAN PENYIDIK MELAKUKAN PEMERIKSAAN TINDAK PIDANA TERHADAP PEMALSUAN UANG Gabriel Christian Wuisan; Butje Tampi; Herlyanty Y. A. Bawole
LEX ADMINISTRATUM Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kewenangan penyidik melakukan pemeriksaan tindak pidana terhadap pemalsuan uang dan bagaimana bentuk-bentuk tindak pidana pemalsuan uang, sehingga diperlukan upaya untuk melakukan penyidikan. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kewenangan penyidik melakukan pemeriksaan tindak pidana terhadap pemalsuan uang, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang, menjelaskan selain kewenangan penyidik sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, penyidik juga berwenang untuk membuka akses atau memeriksa dan membuat salinan data elektronik yang tersimpan dalam arsip komputer, jaringan internet, media optik, serta semua bentuk penyimpanan data elektronik lainnya dan untuk kepentingan penyidikan penyidik dapat menyita alat bukti dari pemilik data dan penyedia jasa layanan elektronik. 2. Bentuk-bentuk tindak pidana pemalsuan uang, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang, yaitu setiap orang yang menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan rupiah palsu serta bagi setiap orang yang mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu serta setiap orang yang membawa atau memasukkan rupiah palsu ke dalam dan/atau ke luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dapat kenakan dengan pidana penjara dan pidana seumur hidup, termasuk pidana denda. Kata kunci: Kewenangan Penyidik, Tindak Pidana, Pemalsuan Uang.