Kekerasan merupakan fenomena sosial yang sering mewarnai kehidupan umat manusia. Kekerasan bisa terjadi dimana saja, baik di lingkungan rumah, di lingkungan kerja, bahkan di lingkungan pendidikan. Fenomena kekerasan dalam dunia pendidikan sering diistilahkan dengan “perundungan” yang dalam Bahasa Inggris disebut “bullying”, asal kata bull yang artinya banteng yang suka menyerang dengan tanduknya (menanduk). Perundungan merupakan bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan dengan sengaja oleh satu atau sekelompok orang yang lebih kuat atau berkuasa terhadap orang lain,bertujuan untuk menyakiti dan dilakukan secara berulang-ulang. Perundungan terkadang sering dianggap sepele dan dianggap menjadi hal yang biasa saja. Padahal, kasus perundungan yang berwujud kekerasan fisik telah banyak memakan korban. Di Indonesia sendiri, kasus perundungan di sekolah sudah merajalela, baik ditingkat sekolah dasar, menengah, sampai perguruan tinggi. Menurut KPAI, saatini kasus bullying menduduki peringkat teratas pengaduan masyarakat. Dari 2011 hingga Agustus 2014, KPAI mencatat 369 pengaduan terkait masalahkasus kekerasan dan 82 diantaranya meninggal dunia. Ironisnya media massa juga marak memberitakan peristiwa kekerasan di lingkungan pendidikan, sehingga menimbulkan kesan bahwa wajah pendidikan Indonesia penuh dengan kekerasan. Berbagai berita kekerasan yang terpublikasi misalnya tindakan kekerasan guru terhadap siswa, tawuran atau perkelahian antar pelajar, bahkan sampai terjadi kasus pembunuhan oleh pelajar terhadap teman sebayanya. Perilaku kekerasan yang dipublikasi media tidak hanya menunjukkan fakta pelakunya adalah kalangan siswa SMP dan SMA, melainkan juga pelaku di kalangan mahasiswa, seperti demonstrasi anarki mahasiswa yang berakhir ricuh dan terselip aksi kekerasan di dalamnya.