This Author published in this journals
All Journal Jurnal Perspektif
Muhammad Ridwan
Balai Diklat Keagamaan Palembang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kedudukan Mahar Dalam Perkawinan Muhammad Ridwan
Jurnal Perspektif Vol. 13 No. 1 (2020): Jurnal Perspektif
Publisher : Balai Diklat Keagamaan Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53746/perspektif.v13i1.9

Abstract

Mahar suatu Pemberian dari calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita, baik berbentuk barang, uang atau jasa yang tidak bertentangan dengan hukum Islam. Namun mahar tidak masuk dalam ranah syarat dan rukun nikah tetapi wajib harus ada dalam perkawinan. Meski begitu, kewajiban menyerahkan mahar dari mempelai pria ke mempelai wanita ini bukan rukun dalam perkawinan. Sebab, sesuai Pasal 14 KHI jo Pasal 2 UU Perkawinan rukun dan syarat pernikahan ada lima yakni calon suami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi, ijab dan kabul. Namun, praktiknya mahar selalu digunakan calon pasangan suami-istri terutama yang beragama Islam, dengan ketentuan bahwa mahar atas kesepakatan dari calon suami istri. Tetapi kenyataanya di masyarakat masih ada penyimpangan bahwa dari fihak calon pengantin perempuan meminta mahar kepada calon pengantin laki-laki yang sangat memberatkan sehingga calon pengantin laki-laki tidak sanggup untuk mengadakanya yang akhirnya calon pengantin laki-laki dan perempuan mengambil jalan pintas belarian ke tempat Penghulu. Maka untuk mengungkap hal tersebut , penulis menggunakan pendekatan Penelitian Pustaka dengan metode penelitian yang dilakukan untuk mempelajari literatur-literatur dan tulisan-tulisan yang mempunyai kaitan erat dengan permasalahan yang diajukan dalam penelitian ini. Pada hal fungsi mahar adalah; a. Pembeda antara pernikahan dengan mukhadanah;, b. Bentuk penghormatan, penghargaan, dan perlindungan terhadap wanita;, c. Bentuk keseriusan laki-laki terhadap wanita yang akan dinikahinya;, d. Simbol tanggung jawab wanita terhadap mahar yang diberikan;, e. Simbol tanggung jawab pihak laki-laki, dan f. Simbol persetujuan dan kerelaan.