Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

EDUKASI IMPLEMENTASI REGULASI PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL EMPIRIS PADA PERKUMPULAN ANGGOTA PARA PEMIJAT PENYEHAT INDONESIA (P-AP3 I) SUMATERA UTARA Ismedsyah Ismedsyah; Hotman Sitanggang
E-Amal: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol 2 No 1: Januari 2022
Publisher : LP2M STP Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47492/eamal.v2i1.1190

Abstract

Pemerintah telah menetapkan regulasi untuk mengatur pelaksanaan pelayanan kesehatan tradisional oleh penyehat tradisional yaitu Permenkes No. 61 tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris. Bagaimana implementasi dari regulasi yang berfungsi menjaga keamanan masyarakat pengguna jasa penyehat tradisional. Target dan luaran dari pengabdian kepada masyarakat penyehat tradisional adanya implementasi regulasi pelayanan kesehatan tradisional empiris oleh penyehat tradisional pada Perkumpulan Anggota Para Pemijat Penyehat Indonesia (P-AP3 I) Sumatera Utara. Metode pengabdian masyarakat yang dilakukan adalah berupa penyuluhan dan pelatihan yaitu memberikan informasi dan pendidikan secara langsung kepada para anggota P-AP3I Sumatera Utara dan pembagian kuisioner untuk mengukur pengetahuan peserta dengan hasilnya dianalisis. Hasil dari pengabdian kepada masyarakat penyehat tradisional adalah adanya penurunan skor setelah edukasi tentang STPT dan Pelayanan. Skor pelayanan sebesar 742 (82,44 %) sebelum edukasi menjadi 733 (81,44 % ) setelah edukasi, sedangkan skor tentang STPT sebesar 245 (81,67 %) sebelum edukasi menjadi sebesar 239 (79,67 % ) setelah edukasi. Simpulan dari pengabdian masyarakat ini yakni regulasi pelayanan kesehatan tradisional empiris belum dilaksanakan secara optimal karena masih rendahnya pemahaman, peran dan partisipasi para anggota P-AP3I Sumatera Utara, tentang mengimplementasikan peraturan menteri kesehatan nomor 61 tahun 2016 tentang pelayanan kesehatan tradisional empiris serta masih rendahnya minat para anggota P-AP3I Sumatera Utara untuk mengurus STPT.