Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

SOSIALISASI ANCAMAN PIDANA BAGI PENYEBAR HOAX Bintara Sura Priambada
E-Amal: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol 2 No 1: Januari 2022
Publisher : LP2M STP Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47492/eamal.v2i1.1304

Abstract

Masyarakat di dunia termasuk Indonesia. Kebutuhan akan teknologi yang mampu mempermudah segala aktivitas baik dari segi pendidikan, informasi, politik dan ekonomi. Selain itu teknologi juga memiliki dampak negatif untuk masyarakat yang tidak memanfaatkan teknologi dengan baik dan benar. Banyak masyarakat yang terprovokasi akan informasi berita bohong (HOAX) yang banyak beredar di media sosial yang menyebabkan terjadinya konflik seperti fitnah, ujaran kebencian, pencemaran nama baik, dan berbagai masalah lainnya. Metode pelaksaan yang digunakan dalam pengabdian masyarkat ini berupa penyuluhan hukum dalam bentuk ceramah tentang sosialisasi “Ancaman Pidana Bagi Penyebar Hoax”, di Balai Desa Gebang, Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen dan di ikuti dengan tanya jawab dan diskusi. Hasil penyuluhan pengabdian masyarakat bahwa penegakan hukum pidana terhadap penyebaran berita bohong (HOAX) telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang telah mengalami perubahan menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 pasal 28 ayat 1 dan 2. Selain itu peraturan lain dari penyebaran berita palsu atau hoax juga bisa dijerat dengan pasal-pasal lain terkait yakni pasal 310, 311, 378 dan 390 KUHP. Hambatan dalam penegakan hukum pidana terhadap penyebaran berita bohong (HOAX) yaitu terbatasnya sumber daya manusia yang dimiliki oleh kepolisian dengan masih mengandalkan kerjasama dengan lembaga lain diluar institusi kepolisian serta keterbatasan sarana dan prasarana dalam mencegah penanggulangan penyebarab berita bohong (hoax).