Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PENETAPAN UPAH MINIMUM BERDASARKAN KEPUTUSAN GUBENUR ACEH DI KOTA LANGSA Syafa Nabila; Zainuddin Zainuddin; Enny Mirfa
Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa Vol 3, No 2 (2021): MEUKUTA ALAM : JURNAL ILMIAH MAHASISWA
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Samudra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33059/ma.v3i2.146

Abstract

Upah minimum merupakan upah yang ditetapkan oleh Gubernur, Bupati, Walikota atau usulan Dewan Pengupahan berdasarkan penghitungan minimum kebutuhan hidup perbulan. Di Kota Langsa Upah Minimum mengikuti Upah Minimum Provinsi. Kasus yang di dapat bahwa pengusaha di Kota Langsa masih membayar pekerjanya gaji/upah di bawah Upah Minimum Provinsi. Metode yang digunakan  yuridis empiris.Penerapan upah minimun di Kota Langsa di dasarkan pada Keputusan Gubenur Aceh Nomor 560/1526/2020 tahun 2020 tentang Penetapan Upah minimun Provinsi Aceh tahun 2021 dan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketenagakerjaandan yang menetapkan upah Minimun Propinsi dimana UMP di Aceh sebesar Rp. 3.165.030,- yang ditetapkan. Sementara di Kota Langsa UMP mengacu pada UMP Provinsi.Peranan Kota Langsa terhadap penerapan upah minimun belum maksimal, dilihat masih banyaknya pengusaha khususnya di Kota Langsa belum melaksanakan keputusan Gebenur mengenai upah minimun provinsi. Disarankan agar  pengusaha yang ada di kota langsa memberikan upah kepada karyawannya berdasarkan Upah Minimum Provinsi sehinga kesejahteraan karyawan terpenuhi
PROBLEMATIKA PENEGAK HUKUM TERHADAPAKTIVITAS GELANDAGAN DAN PENGEMIS DITINJAU DARI PERDA KOTA MEDAN NOMOR 6 TAHUN 2003 Michael Christian L Sinurat; Wilsa Wilsa; Enny Mirfa
Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa Vol 4, No 1 (2022): MEUKUTA ALAM : JURNAL ILMIAH MAHASISWA
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Samudra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33059/ma.v4i1.156

Abstract

Penegakan hukum terhadapakivitas Gelandagan dan Pengemis di kota Medan sesuai dengan PERDA Kota Medan Nomor 6 tahun 2003 tentang laragan Geladangan dan Pengemisan serta Praktek Susila dalam pasal 5 ayat (1 ) melarang praktek pengemisan dan kegiatan mengelandang namun di kota Medan masih banyak terjadi praktek Mengemis dan Mengelandang, hal ini dapat menganggu ketertiban umum.Penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis  empiris, yaitu penelitian melalui serangkaian wawancara lapangan dengan responden dan informan. Selain itu, dilakukan juga penelitian melalui studi pustaka. Bahwa adanya faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya praktek Mengemis dan kegiatan Mengelandangyaitu kemalasan, faktor masyarakat baik masalah pendidikan, ekonomi, kurangnya pengawasan dan  Problematika  yang dihadapi oleh penegak hukum dalam menindak praktek Mengemis dan Megelandang adalah kurangnya pemahaman masyarakat tentang adanya larangan Mengelandang dan mengemis yang diatur di dalam PERDA (Peraturan Daerah) kota Medan kemudian adanya diskomunikasi antara sebagian masyarakat dengan SAT-POL PP dalam menegakkan pengemisan.