Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Borneo Law Review Journal

PERAN HUKUM INTERNASIONAL DALAM PENGELOLAAN WILAYAH PERBATASAN Thontowi, Jawahir
Borneo Law Review Journal Volume 1, No 1 Juni 2017
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (828.226 KB) | DOI: 10.35334/bolrev.v1i1.707

Abstract

Penguasaan kepemilikan atas suatu wilayah merupakan salah satu tujuan suatu negara. Permasalahan terkait wilayah perbatasan Indonesia ? Malaysia kerap terjadi semenjak kemerdekaan masing-masing negara. Persengketaaan wilayah perbatasan umumnya timbul karena perbedaan pandangan tentang garis batas antara suatu Negara atas garis batas yang terletak dalam gambar. Hukum internasional telah sejak lama mengatur dengan jelas dan memberikan kepastian hukum tentang wilayah perbatasan suatu negara. Penentuan batas-batas suatu negara tersebut ditentukan oleh proses-proses hukum internasional, baik mempergunakan konsep self determination, asas uti possidetis, dan perjanjian batas negara. Sehingga penentuan batas-batas suatu negara diharapkan tidak lagi menimbulkan konflik. Perjanjian bilateral antara Inggris dan Belanda pada masa sebelum kemerdekaan Indonesia dan Malaysia, telah memberikan kepastian hukum tentang batas-batas antara kedua negara. Sehingga, dasar hukum pemerintahan kolonial tersebut sudah sepantasnya dijadikan bahan acuan bagi Indonesia dan Malaysia untuk menentukan luas wilayahnya masing-masing. Kerjasama pengelolaan wilayah perbatasan antara Indonesia dan Malaysia perlu untuk semakin ditingkatkan. Hal ini tentu saja memandang bahwa wilayah perbatasan di Pulau Kalimantan sungguh mengalami ketimpangan, baik sarana dan prasarana diantara kedua negara.Peningkatan kualitas sumber daya masyarakat lokal melalui capacity building programe, diharapkan dapat meningkatkan peran penegakan hukum yang berasaskan pada kearifan lokal masyarakat wilayah perbatasan
PERAN HUKUM INTERNASIONAL DALAM PENGELOLAAN WILAYAH PERBATASAN Jawahir Thontowi
Borneo Law Review Volume 1, No 1 Juni 2017
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35334/bolrev.v1i1.707

Abstract

Penguasaan kepemilikan atas suatu wilayah merupakan salah satu tujuan suatu negara. Permasalahan terkait wilayah perbatasan Indonesia – Malaysia kerap terjadi semenjak kemerdekaan masing-masing negara. Persengketaaan wilayah perbatasan umumnya timbul karena perbedaan pandangan tentang garis batas antara suatu Negara atas garis batas yang terletak dalam gambar. Hukum internasional telah sejak lama mengatur dengan jelas dan memberikan kepastian hukum tentang wilayah perbatasan suatu negara. Penentuan batas-batas suatu negara tersebut ditentukan oleh proses-proses hukum internasional, baik mempergunakan konsep self determination, asas uti possidetis, dan perjanjian batas negara. Sehingga penentuan batas-batas suatu negara diharapkan tidak lagi menimbulkan konflik. Perjanjian bilateral antara Inggris dan Belanda pada masa sebelum kemerdekaan Indonesia dan Malaysia, telah memberikan kepastian hukum tentang batas-batas antara kedua negara. Sehingga, dasar hukum pemerintahan kolonial tersebut sudah sepantasnya dijadikan bahan acuan bagi Indonesia dan Malaysia untuk menentukan luas wilayahnya masing-masing. Kerjasama pengelolaan wilayah perbatasan antara Indonesia dan Malaysia perlu untuk semakin ditingkatkan. Hal ini tentu saja memandang bahwa wilayah perbatasan di Pulau Kalimantan sungguh mengalami ketimpangan, baik sarana dan prasarana diantara kedua negara.Peningkatan kualitas sumber daya masyarakat lokal melalui capacity building programe, diharapkan dapat meningkatkan peran penegakan hukum yang berasaskan pada kearifan lokal masyarakat wilayah perbatasan