Syuhud Muchson
Dosen Fakultas Syari‘ah Institut Agama Islam Imam Ghozali (IAIIG) Cilacap Jl. Kemerdekaan Barat No. 1, Kesugihan, 53274

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

APLIKASI KHIYÂR DALAM EKONOMI SYARI’AH DI ERA MODERN Syuhud Muchson
Al-Munqidz : Jurnal Kajian Keislaman Vol 2, No 2 (2013): Kajian KeIslaman
Publisher : Institut Agama Islam Imam Ghozali

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52802/amk.v2i2.29

Abstract

Dalam praktek jual beli, masih sering terjadi penyesalan di antara kedua belah pihak (penjual dan pembeli) sehingga menjauhkan mereka dari kemaslahatan dan kesejahteraan yang adil. Untuk mengantisipasi timbulnya berbagai penyesalan, kerugian dan atau semisalnya, Al Qur’an dengan jelas telah menyatakan bahwa prinsip berlakunya jual beli di atas adalah atas dasar suka sama suka. Oleh karena itu dalam rangka inilah syariat Islam memberikan hak pilih atau kesempatan kepada kedua belah pihak yang melakukan akad jual beli untuk memikirkan lebih jauh, sebelum menyelesaikan transaksinya dengan memilih antara dua kemungkinan yaitu antara melangsungkan jual beli atau mengurungkannya. Hak pilih seperti ini dikenal dengan istilah al- khiyâr , namun demikian, dalam makalah ini hanya akan dibahas tentang beberapa hal yang antara lain meliputi pengertian khiyâr, hukum khiyâr dan posisi khiyâr dalam perkembangan bisnis kontemporer.Jumhur ulama berpendapat bahwa khiyâr itu diperbolehkan dalam syariat Islam. Khiyâr majlis di era modern seringkali berupa transaksi yang dilakukan dengan kedua belah pihak tidak berada dalam satu lokasi (majlis). Dalam masalah ini kita harus kembali pada pengertian “berada satu majlis”. Dimana pengertian “berada satu majlis” dalam masalah khiyâr disini tidak selamanya bersifat fsik artinya secara fsik kedua belah pihak tidak harus berada dalam satu majlis, sepanjang mereka berdua ittishâl (berkomunikasi langsung) meskipun dengan menggunakan sarana/alat modern. Dengan demikian hukum khiyâr majlis dalam sistem transaksi/jual beli di era modern saat ini melalui sarana modern seperti HP, internet online, dan lain-lain tetap masih dapat diberlakukan.