Manna’ Khalil al-Qatthan membagi faidah qasam berdasarkan mukhathab-nya menjadi tiga kategori; mukhathab khali al-dhihn, mukhathab mutaraddid, dan mukhathab munkir. Bagi mukhathab jenis pertama (khali al-dhihn), yaitu orang yang hatinya masih netral (tidak yakin dan tidak mengingkari), maka al-qasam tidak terlalu dibutuhkan, karena padanya cukup diajukan kalam ibtida’i (berita tanpa taukid atau sumpah). Untuk mukhathab kategori kedua (mutaraddid), yang hatinya diselimuti keragu-raguan terhadap ada tidaknya kebenaran, maka padanya perlu diajukan penguat (taukid atau sumpah) yang biasa disebut thalabi (kalimat bertaukid) untuk mensirnakan keragu-raguannya. Dan mukhathab kategori ketiga (munkir), yang menolak berita kebenaran, maka padanya wajib diberi penguat atau sumpah, supaya keingkarannya lenyap. Penguat ini disesuaikan dengan kadar keingkarannya, baik lemah maupun kuat. Biasanya, model penguat seperti ini disebut inkari (berita yang diperkuat sesuai kadar keingkarannya). Kata kunci: al-qasam, fi’l al-qasam, muqsam ‘alaih, muqsam bih, adawat al-qasam.