Mohammad Patri Arifin
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penafsiran Ali Al-Shobuni Tentang Ayat-Ayat Riba Mohammad Patri Arifin; Misaeropa Misaeropa
Al-Munir: Jurnal Studi Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir Vol 1 No 1 (2019)
Publisher : Program Studi Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24239/al-munir.v1i1.26

Abstract

Tulisan ini ingin melihat hukum riba, sekaligus mempertegas persoalan haramnya riba. Para ulama menetapkan dengan tegas dan jelas tentang pelarangan riba apapun jenisnya, disebabkan riba mengandung unsur eksploitasi yang dampaknya merugikan banyak orang. Sedangkan dalam Alquran secara tegas melarang pelaksanaan praktek riba, karena dosanya sangat besar. Oleh sebab itu dibutuhkan penafsiran untuk memperjelas dan mempertegas maksud dan tujuan Allah swt. menurunkan ayat-ayat Alquran dalam hal ini ayat tentang riba. Hal ini menjadi landasan penulis untuk melihat ayat riba melalui pemikiran dan penafsiran Muhammad Ali ash Shabuni mengkaji dan memahami permasalahan riba saat ini. Sedangkan alasan penulis mengambil pemikiran Muhammad Ali ash Shabuni disebabkan karena ia merupakan salah satu tokoh tafsir yang berkecimpung di bidang Hukum.Dalam tulisan ini penulis mengambil kajian pustaka (libarary research), dimana masalah di uraikan secara sistematis dengan merujuk kepada pemikiran Muhammad Ali ash Shabuni dan Tafsir Rawai’ul al-Bayan FiiTafsir Ayat al-Ahkam Min Alquran. Adapun teknis atau metode yang digunakan dalam mengumpulkan data yaitu, metode tematik, interpretasi dan beberapa sumber data pendukung lainnya.Adapun kesimpulan yang diperoleh dari penelitian ini ialah bahwa Muhammad Ali ash Shabusni menjelaskan bahwa Islam telah memberi ketetapan bahwa riba hukumnya haram. Riba berarti menetapkan bunga atau melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan presentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok yang telah dibebankan kepada peminjam.