Deni Purnama
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

MASYARAKAT SIPIL DAN PENGELOLAAN ZAKAT: REPOSISI LAZ BERDASARKAN UU NOMOR 23 TAHUN 2011 Deni Purnama
Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah Vol 2, No 2 (2014): JURNAL EKONOMI DAN PERBANKAN SYARIAH
Publisher : Sekolah Tinggi Ekonomi Islam (STEI) SEBI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46899/jeps.v2i2.149

Abstract

Di tengah semangat masyarakat sipil dalam memberdayakan dana zakat, muncul kemudian regulasi yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, Regulasi ini terkesan bertentangan dengan perjalanan pengelolaan zakat sebelumnya. Penelitian ini berbasis studi literatur dari kajian literatur zakat klasik hingga kontempore, dapat disimpulkan hasil penelitian ini : pertama bahwa UU tersebut merubah struktur LAZ menjadi sub-ordinasi dari pemerintah, sehingga semangat kebersamaan yang ada dalam UU sebelumnya, diubah menjadi semangat sentralisasi, kedua syarat pendirian LAZ pun dirasa semakin sulit. UU baru memerintahkan LAZ yang mayoritas berbentuk yayasan, untuk berubah menjadi organisasi masyarakat dan mendapatkan rekomendasi BAZNAS dan pejabat berwenang. ketiga adanya ancaman sanksi pidana juga hal lain yang menghambat masyarakat sipil dalam mengelola zakat. Posisi amil tradisional dalam UU ini dianggap ilegal. Dan pelakunya terancam pidana kurungan maupun denda.Kata Kunci: Lembaga Zakat, Regulasi, Yayasan,Masyarakat
DROPSHIPPING DALAM PERSPEKTIF KONSEP JUAL BELI ISLAM Elpina Pitriani; Deni Purnama
Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah Vol 3, No 2 (2015): JURNAL EKONOMI DAN PERBANKAN SYARIAH
Publisher : Sekolah Tinggi Ekonomi Islam (STEI) SEBI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46899/jeps.v3i2.162

Abstract

ABSTRAK: Islam menghalalkan jual beli karena sangat diperlukan masyarakat. Namun demikian dalam pelaksanaannya diperlukan aturan-aturan yang kokoh yang harus dipelihara untuk menjamin muamalah yang baik. Jual beli tidak sempurna jika tidak ada kepemilikan barang oleh pelaku akad. Semakin canggih dan berkembang teknologi informasi yang pesat dapat memacu pergeseran dalam dunia bisnis, menyebabkan muncul bisnis yang tidak mengharuskan penjual memiliki barang, yang disebut dengan dropshipping. Jenis penelitian ini menggunakan pendekatan studi literatur pustaka, menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan : (1). Praktik jual beli dropshipping dari sisi pelaku akad (penjual pembeli) dan ijab qobul telah memenuhi rukun dan syarat jual beli Islam, dari sisi kepemilikan atas objek barang memiliki dua pendapat, yaitu: pertama, diperbolehkan dengan catatan penjual mendapatkan ijin dari pemilik barang dan penjual dapat mengadakan atau menghadirkan barang tersebut. Kedua dilarang, karena penjual menjual barang bukan miliknya/ barang masih berada pada pemiliknya (supplier). (2). Dalam proses dropshipping, penjual dilarang melakukan penipuan atau kecurangan, penjual tidak boleh memberikan penjelasan yang tidak jelas tentang barang dan harga kepada konsumen dan melepas keluhan dari konsumen.Kata Kunci: Jual beli, Dropshipping, Akad, dan HargaABSTRACT: Islam has allowed trading because it’s very needed by the society. However, in its implementation required the substantial rules stout that should be maintained to ensure the good transaction. Trading is not perfect but having any goods by the seller. Increasingly advanced and developmental the information technology a rapid progress encourage a movement in the business world, causing the emergence of business that is not requires the seller possess items that is dropshipping. The research use the library study, using qualitative descriptive method. The results showed that: (1). Dropshipping from the side of the seller and buyer and ijab qobul have met cornerstone and the conditions of buying and selling of islam, and from the side of possession of an object goods having two: first, it is allowed, with note seller get permission from the owner of goods and seller can convene or presenting these goods. Second, forbidden, because the seller sells goods instead of possession and still to the owners (supplier). (2). In the process the seller is prohibited from conducting fraud or cheating, can not give the unclear explanation about the goods and the price to consumers and release complaint from customer.Keywords: Trade, Dropshiping, Contract, and Price