Yohanes Fransiskus Siku Jata, Lic., Mat Fam
Stipar Ende

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

MENIKAH KARENA PAKSAAN DAN KETAKUTAN: SAHKAH? Yohanes Fransiskus Siku Jata, Lic., Mat Fam
Atma Reksa : Jurnal Pastoral dan Kateketik Vol 1, No 2 (2016): BERKATEKESE DALAM KONTEKS
Publisher : Sekolah Tinggi Pastoral Atma Reksa Ende, Jalan Gatot Subroto, KM 3. Tlp./Fax (0381) 250012

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53949/ar.v1i2.5

Abstract

Melalui artikel ini, penulis bermaksud memperkenalkan secara singkat perkawinan yang terjadi karena paksaan dan ketakutan (menurut norma kanon 1103 Kitab Hukum Kanonik 1983), yang menyebabkan perkawinan itu dinyatakan sejak awal tidak pernah terjadi atau tidak ada. Hal ini berangkat dari kenyataan bahwa ada banyak kasus perkawinan yang naik ke meja pengadilan Tribunal keuskupan yang harus dianulasi dan selanjutnya diratifikasi karena paksaan dan ketakutan. Pasangan suami isteri melangsungkan perkawinan, bukan atas dasar kehendak bebas atau karena kebebasan pribadi mereka, melainkan karena didesak, diancam dan dipaksa. Mereka menikah di bawah rasa takut karena paksaan dan ancaman. Secara konkret tulisan ini hendak menjawab pertanyaan pokok: menikah karena paksaan dan ketakutan: Sahkah?