Mompang L. Panggabean
Magister Hukum, Pascasarjana, Universitas Kristen Indonesia, Jakarta, Indonesia

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

REFORMASI HUKUM DALAM HUKUM ACARA ATAS PELAKSANAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN Novanda Suryadarma; Armunanto Hutahean; Mompang L. Panggabean
to-ra 2021: Februari (Special Issue)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33541/JtVol5Iss2pp102

Abstract

Reformasi Hukum Dalam Hukum Acara Atas Pelaksanaan Jaminan Hak Tanggungan. Peraturan mengenai Hak Tanggungan sudah diatur dalam Undang-Undang No.4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda Yang Berkaitan Dengan Tanah.Hak Tanggungan dalam Perjanjian kredit mempunyai fungsi untuk memberikan rasa aman bagi Kreditur apabila terjadi wanprestasi oleh Debitur melalui eksekusi Hak Tanggungan. Akan tetapi dalam pelaksanaannya eksekusi Hak Tanggungan masih dimungkinkan upaya hukum dari Debitur berupa gugatan agar pelaksanaan eksekusinya ditangguhkan, sehingga Kreditur akan lama mendapatkan hak-haknya kembali. Seharusnya jika Debitur sudah wanprestasi atau tidak bisa memenuhi kewajibannya kepada Kreditur, maka Debitur dengan suka rela menyerahkan Jaminan Hak Tanggungan kepada Kreditur untuk dilakukan eksekusi, dan hasilnya untuk membayar hutang kepada Kreditur. Upaya yang dapat dilakukan agar suatu eksekusi Hak tanggungan mudah pelaksanaan eksekusinya, maka diperlukan Reformasi Hukum Dalam Hukum Acara Pelaksanaan Jaminan Hak Tanggungan. Kata Kunci: Reformasi Hukum Dalam Hukum Acara Atas Pelaksanaan Jaminan Hak Tanggungan
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ANAK DENGAN PENERAPAN PEMBERATAN PIDANA (KAJIAN TEORI HAK ASASI MANUSIA DAN PERLINDUNGAN ANAK) David hutahaean; Mompang L. Panggabean; Hendri Jayadi Pandiangan
to-ra 2021: Februari (Special Issue)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33541/JtVol5Iss2pp102

Abstract

Child trafficking is criminal act of trafficking children who are not yet 18 years, including unborn children. Children as victims experience psychological, mental, physic, sexual, economic and social suffering as a result of the criminal act of trafficking in persons.Children as victims mmust be protected by applying criminal weight, to enforce the law effectively , protect children from becoming victims again (victimization), guaranteeing children’s right in the form of restitution and compensation. The application of criminal weighting for perpetrators of the crime of child trafficking is based on human rights analysis study and an analysis of child protection law. With the application of criminal weighting, it is hoped that child trafficking will decrease if it cannot be eliminated complete. Kata kunci: Perdagangan anak
KEBIJAKAN KRIMINAL DALAM PENGGUNAAN ALAT BUKTI PETUNJUK DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA Elyas M. Situmorang; Mompang L. Panggabean; Hendry Jayadi
to-ra 2021: Februari (Special Issue)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33541/JtVol5Iss2pp102

Abstract

Korupsi merupakan salah satu tindak pidana yang bersifat extraordinary crime, karena sifatnya tersebut tidak heran dalam penanganannya diperlukan perhatian khusus, tidak hanya dari pemerintah namun juga dari masyarakat. Karena sifatnya yang khusus tersebut harus sungguh-sungguh diperhatikan tidak hanya dari segi peraturan juga kualitas dari penegakan hukumnya. Peraturan yang tepat dengan terus mengevaluasi setiap Perkara Korupsi yang terjadi dan terus meningkatkan kualitas penegakan hukum yang ada. Dengan semakin berkembangnya zaman khususnya dalam bidang teknologi tentu saja memiliki pengaruh secara tidak langsung terkait perkembangan pola kejahatan korupsi yang terjadi. Maka, kebijakan dalam penanganan Kasus Korupsi diperlukan mengingat dampak dari Tindak Pidana Korupsi ini tidak hanya merugikan Keuangan Negara namun juga Kepentingan Masyarakat. Kebijakan Kriminal/Kebijakan Hukum yang dilakukan pemerintah khususnya Para Aparatur Penegak Hukum untuk menyempurnakan peraturan yang ada dalam rangka menegakan hukum dan menindak Pelanggaran Hukum khususnya dalam Kasus Korupsi, dalam kaitannya dengan salah satu Alat Bukti Petunjuk yang sah diatur dalam Pasal 184 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sebagaimana Alat Bukti yang sah diakui untuk proses pembuktian yaitu Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Surat, Petunjuk, dan Keterangan Terdakwa.