Madrasah merupakan salah satu bentuk lembaga pendidikan islamyang memiliki peran sangat penting dalam membentuk karaktersumber daya manusia. Mengelola suatu lembaga pendidikan islam(madrasah) bukanlah hal yang mudah. Apalagi yang dimaksudmengelola tidak sekedar dalam pengertian mempertahankan yangsudah ada, tetapi melakukan pengembangan secara sistematik dansistemik, yang meliputi aspek ideologis (visi dan misi), kelembagaandan langkah operasionalnya serta mencerminkan pertumbuhan(growth), perubahan (change) dan pembaharuan (reform). Namundemikian lembaga pendidikan madrasah Tsanawiyah tida terlepas darisejumlah problem. Menurut data Direktorat Pendidikan Madrasahtahun 2007, terdapat 34,4% dari total 222.890 ruang kelas madrasahdi Indonesia dikategorikan rusak. Selain sarana dan prasarana, masihbanyak guru madrasah tsanawiyah yang belum memenuhi kualifikasiakedemik. Data Kementerian Agama disebutkan dari total jumlahpendidik (guru) untuk jenjang madrasah tsanawiyah sebanyak 112.793orang dengan 19,0% berstatus PNS, sisanya 81,0% berstatus nonPNS. Adapun yang berkualifikasi pendidikan pendidik minimal stratasatu (S1) yakni sebanyak 83.411 orang atau 74,0%, sisanya 26% nonS1, kondisi ini menunjukkan bahwa jumlah tersebut masih jauh dariharapan. Kondisi tersebut menuntut perbaikan yang dilandasi olehhasil evaluasi yang valid jika akan melakukan perbaikan yang tepat dilapangan agar dapat dilakukan perbaikan yang akurat.