Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PEMETAAN KEBISINGAN PADA KAWASAN PENDIDIKAN AKIBAT TRANSPORTASI DI AREA ZOSS (ZONA SELAMAT SEKOLAH) DI KOTA PONTIANAK Ade Supriyatno
Jurnal Teknologi Lingkungan Lahan Basah Vol 5, No 1 (2017): JURNAL 2017
Publisher : Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1010.692 KB) | DOI: 10.26418/jtllb.v5i1.21200

Abstract

ABSTRAKPenelitian ini dilaksanakan pada kawasan sekolah kota Pontianak yaitu SDN 17, TK Pertiwi dan SMPN 9 kota Pontianak yang memiliki ZoSS (Zona Selamat Sekolah) yang dibangun pada tahun 2015. Berdasarkan Pada pasal 31 Perda No 2 Tahun 2013 tentang RTRW 2013-2033 di sebutkan bahwa kawasan peruntukan pelayanan umum yaitu kawasan pendidikan seharusnya berada di jalan Ampera di kelurahan Sungai Jawi kecamatan Pontianak kota. Hal ini tentunya tidak sesuai dengan yang terjadi di lokasi sesungguhnya, dimana lokasi sekolah yang masih berada di kawasan yang bukan di peruntukan khusus untuk sekolah. SDN 17 berlokasi di Jalan Putri Candramidi kota pontianak, TK Pertiwi berlokasi di jalan K.H A. Dahlan, dan SMPN 9 berlokasi di jalan Pengeran Natakusuma dimana ketiga jalan termasuk daerah yang cukup padat transportasinya di kota Pontianak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tingkat kebisingan, memetakan sebaran tingkat kebisingan, dan membuat upaya penanggulangan akibat tingkat kebisingan di masing-masing lokasi. Penentuan titik pengukuran dilakukan pada aplikasi google earth, yang kemudian pada saat di lapangan titik koordinatnya diambil menggunakan aplikasi GPS. Pengukuran tingkat kebisingan pada penelitian dengan menggunakan alat Sound Level Meter. Pengukuran dilakukan selama 10 menit pada setiap titik, dan data yang diperoleh adalah data tingkat kebisingan dengan mengacu pada SNI 7231:2009. Pemetaan sebaran tingkat kebisingan menggunakan aplikasi  surfer 11. Berdasarkan hasil penelitian didapatkan bahwa tingkat kebisingan di SDN 17, TK Pertiwi dan SMPN 9 kota Pontianak melebihi baku mutu ambang batas kebisingan untuk kawasan pendidikan dalam hal ini sekolah yang tertuang dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor KEP.48/MENLH/11/1996 yaitu sebesar 55 dB. Berdasarkan hasil penelitian bahwa nilai tingkat kebisingan tertinggi adalah 72,8 dBdenganjarakbangunansekolahterhadapjalanraya 13 m, yaitu pada SDN 17 kota Pontianak. Tingkat kebisingan terendah terdapat pada SMPN 9 kota Pontianak yaitu dengan nilai kebisingan 52,3 dBdenganjarakbangunansekolahterhadapjalanraya 40 m. Peta sebaran tingkat kebisingan di kawasan pendidikan kota pontianak dominan berwarna kuning dan merah, yang artinya tingkat kebisingan di area sekolah rata-rata di antara 60-70 dB. Upaya untuk meminimalisir kebisingan dari aktivitas transportasi di Pontianak yaitu membuat BPB dapat berupa penghalang alami (natural barrier) dan penghalang buatan (artificial barrier), Menmbahkan tanaman yang dapat meredam bising. Serta untuk pemerintah kota bisa membuat kebijakan mengenai pemakaian moda transportasi umum. Kata Kunci :Zoss, sekolah, surfer 11, pemetaan kebisingan