Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI SULBAGSEL DALAM MENGAWASI PENYELUNDUPAN NARKOBA Israyuddin Sa’beng; Ilham Ilham; Mahardian Hersanti Paramita
JURNAL PABEAN : PERPAJAKAN BISNIS EKONOMI AKUNTANSI MANAJEMEN Vol 3, No 1 (2021): Jurnal Pabean Volume 3 No 1, Januari 2021
Publisher : Politeknik Bosowa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (423.131 KB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) peran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulbagsel dalam melakukan pengawasan untuk mencegah terjadinya penyelundupan narkoba (2) prosedur yang diterapkan oleh Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Sulbagsel sebagai lembaga kepabeanan dalam mengawasi penyelundupan narkoba (3) hambatan yang dihadapi oleh Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Sulbagsel dalam mengatasi penyelundupan  narkoba. Untuk mencapai tujuan tersebut maka peneliti menggunakan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Metode penelitian yang digunakan adalah Analisis Deskriptif Kualitatif. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa (1) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulbagsel memiliki peran yang vital dalam mengawasi pabean Indonesia khususnya wilayah Sulawesi Selatan dari kasus penyelundupan narkoba. Berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006, DJBC Sulbagsel melalui bidang Penindakan dan Penyidikan memberikan tugas tersebut terhadap seksi Narkotika dan Barang Larangan untuk mengawasi, melakukan penindakan terhadap pelaku penyelundupan, dan menyita barang selundupan sebagai barang bukti untuk diserahkan kepada pihak yang berwajib. Dalam menjalankan tugasnya tersebut DJBC Sulbagsel menjalin kerjasama dengan instansi lain seperti Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN). (2) DJBC Sulbagsel dalam mengawasi dan mencegah terjadinya penyelundupan narkoba melaksanakan beberapa kegiatan penindakan antara lain: Penelitian Pra-Penindakan, Penentuan Skema Penindakan dan Operasi Penindakan. (3) Dalam menjalankan tugasnya DJBC juga memiliki beberapa hambatan yaitu kurangnya personil untuk merealisasikan setiap tugas,agar menjadi lebih maksimal, adanya Aparat Penegak Hukum yang bermain curang, dan apabila Lokasi penyelidikan serta penindakan memasuki Daerah Rawan atau daerah yang masyarakatnya juga ikut mendukung kegiatan penyelundupan narkoba.
ANALISIS PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PPH PASAL 21 PADA PT BANTIMURUNG INDAH Nailul Maghfirah; Sri Nirmala Sari; Mahardian Hersanti Paramita
JURNAL PABEAN : PERPAJAKAN BISNIS EKONOMI AKUNTANSI MANAJEMEN Vol 3, No 1 (2021): Jurnal Pabean Volume 3 No 1, Januari 2021
Publisher : Politeknik Bosowa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (371.103 KB)

Abstract

PT Bantimurung Indah terletak di Desa Allepolea, Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros yang jaraknya lebih 31 Km dari ibukota Propinsi Sulawesi Selatan (Makassar). Perusahaan ini merupakan salah satu anak perusahaan dari PT Bosowa Group yang berstatus sebagai Perseroan Terbatas (PT) dalam bentuk perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang bergerak dalam bidang pengelolaan rumput laut. Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21 pada PT Bantimurung Indah. Data penelitian ini diperoleh dari wawancara langsung kepada staff Finance PT Bantimurung Indah.                                                   penelitian ini adalah penelitian Deskriptif Kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pemotongan PPh Pasal 21 pada PT Bantimurung Indah dilakukan setiap akhir bulan yang dimana penghasilan yang diterima oleh pegawai langsung dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21. Penyetotan PPh Pasal 21 di PT Bantimurung Indah dalam satu tahun pajak 2019 mengalami telat bayar dikarenakan pembayaran PPh Pasal 21 bergantung pada pendapatan ekspor yang dilakukan oleh PT Bantimurung Indah, dan pelaporan pajak oleh PT Bantimurung Indah dilakukan dengan menggunakan SPT (surat pemberitahuan), yang harus diambil sendiri pada Kantor Pelayanan Pajak setempat dimana PT Bantimurung Indah terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Maros.