Cyberspace adalah media yang tidak mengenal batas, baik batas-batas wilayah maupun batas kenegaraan, sehubungan dengan dunia maya (Cyber Crime) tentunya akan menimbulkan masalah tersendiri, khususnya berkenaan dengan masalah yurisdiksi. Yurisdiksi merupakan refleksi dari prinsip dasar kedaulatan negara, kesamaan derajat negara dan prinsip tidak campur tangan. Hukum Internasional tradisional telah meletakkan beberapa prinsip umum yang berkaitan dengan yurisdiksi suatu negara, salahsatu prinsip itu adalah ”Prinsip Teritorial”. Berdasarkan prinsip ini setiap negara dapat menerapkan yurisdiksi nasionalnya terhadap semua orang (baik warga negara atau asing), badan hukum dan semua benda yang berada didalamnya. Berdasarkan uraian diatas, dapat dirumuskan pokok masalah sebagai berikut; bagaimanakah Yurisdiksi Hukum Pidana dalam kejahatan di Dunia Maya (Cyber Crime)?, dan bagaimanakah Kebijakan Kriminalisasi Terhadap Cyber Crime (Kejahatan Mayantara)?. Hasil yang didapat dari kajian ini adalah meningkatnya penggunaan internet disatu sisi memberikan kemudahan bagi manusia dalam melakukan aktivitasnya, disisi lain memudahkan bagi pihak-pihak tertentu untuk melakukan tindak pidana. Munculnya kejahatan dengan mempergunakan internet sebagai alat bantunya (Cyber Crime) lebih banyak disebabkan oleh faktor keamanan sipelaku dalam melakukan kejahatan, masih kurangnya aparat penegak hukum yang memiliki kemampuan dalam hal Cyber Crime. Cyberspace is a medium that knows no boundaries, both boundaries and limits of the state, with respect to the virtual world (Cyber Crime) will certainly cause problems of its own, particularly with regard to the issue of jurisdiction. Jurisdiction is a reflection of the basic principles of sovereignty, equality state and noninterference principle. International law traditionally has laid some general principles relating to the jurisdiction of a country, one of the main principles are "Territorial Principle". Based on this principle of each country can apply its national jurisdiction against all persons (whether citizens or foreigners), legal entities and all things therein. Based on the description above, the basic problem can be formulated as follows; how the crime Criminal Law Jurisdiction in Cyberspace (Cyber Crime)?, and how Criminalization Policy Against Cyber Crime (Crime mayantara)?. The results obtained from this study is the increasing use of the Internet on the one hand makes it easy for people in their activities, on the other hand makes it easy for certain parties to the crime. The emergence of the Internet as a crime by using the kit (Cyber Crime) caused more by a safety factor sipelaku in committing a crime, the lack of law enforcement officers who have the capability in terms of Cyber Crime.