Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

PROSPEK PENGATURAN KEJAHATAN KOMPUTER DI MASA MENDATANG Ikhsan Yusda PP
Jurnal Teknoif Teknik Informatika Institut Teknologi Padang Vol 6 No 1 (2018): JURNAL TEKNOIF ITP
Publisher : ITP Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (272.193 KB) | DOI: 10.21063/jtif.2018.V6.1.24-31

Abstract

Kejahatan komputer semakin menjadi persoalan internasional dan membutuhkan kerja sama internasional, sehubungan dengan meningkatnya transnational/transborder data flow melalui jaringan komunikasi internasional. Dari sini jelas, bahwa menanggulangi kejahatan komputer bukan lagi masalah negara per negara, tetapi membutuhkan kerjasama internasional yang erat, khususnya dalam penelitian kriminologis, perubahan rumusan undang-undang, pengembangan strategi pengamanan dan penuntutan. Serta kriminalisasi terhadap kejahatan komputer merupakan kebutuhan mengingat dampak yang luas dari kejahatan tersebut baik terhadap fungsi, fungsi infrastruktur publik, bahaya umum terhadap barang dan jasa maupun terhadap ketenteraman hidup sesama. Bahan-bahan penyusunan kriminalisasi dapat berasal dari perkembangan di negara-negara lain dan pandangan-pandangan yang tumbuh di Indonesia. Over criminalization harus dihindarkan agar tidak menghambat perkembangan teknologi informatika. Computer crime is increasingly becoming an international issue and requires international cooperation, due to the increasing transnational/transborder data flow through international communication networks. From this it is clear that coping with computer crime is no longer a country-by-country issue, but requires close international cooperation, particularly in criminological research, changes in the formulation of laws, the development of security and prosecution strategies. And criminalization of computer crime is a necessity given the widespread impact of the crime on the function, function of public infrastructure, the general danger to goods and services and to the peacefulness of peer life. The materials for the preparation of criminalization can come from developments in other countries and the growing views of Indonesia. Over criminalization should be avoided so as not to hinder the development of informatics technology.
ANALISIS TERHADAP CYBER CRIME DALAM KAITANNYA DENGAN ASAS TERRITORIALITAS Ikhsan Yusda PP
Jurnal Teknoif Teknik Informatika Institut Teknologi Padang Vol 3 No 1 (2015): JURNAL TEKNOIF ITP
Publisher : ITP Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (67.76 KB) | DOI: 10.21063/jtif.2015.V3.1.46-54

Abstract

Cyberspace adalah media yang tidak mengenal batas, baik batas-batas wilayah maupun batas kenegaraan, sehubungan dengan dunia maya (Cyber Crime) tentunya akan menimbulkan masalah tersendiri, khususnya berkenaan dengan masalah yurisdiksi. Yurisdiksi merupakan refleksi dari prinsip dasar kedaulatan negara, kesamaan derajat negara dan prinsip tidak campur tangan. Hukum Internasional tradisional telah meletakkan beberapa prinsip umum yang berkaitan dengan yurisdiksi suatu negara, salahsatu prinsip itu adalah ”Prinsip Teritorial”. Berdasarkan prinsip ini setiap negara dapat menerapkan yurisdiksi nasionalnya terhadap semua orang (baik warga negara atau asing), badan hukum dan semua benda yang berada didalamnya. Berdasarkan uraian diatas, dapat dirumuskan pokok masalah sebagai berikut; bagaimanakah Yurisdiksi Hukum Pidana dalam kejahatan di Dunia Maya (Cyber Crime)?, dan bagaimanakah Kebijakan Kriminalisasi Terhadap Cyber Crime (Kejahatan Mayantara)?. Hasil yang didapat dari kajian ini adalah meningkatnya penggunaan internet disatu sisi memberikan kemudahan bagi manusia dalam melakukan aktivitasnya, disisi lain memudahkan bagi pihak-pihak tertentu untuk melakukan tindak pidana. Munculnya kejahatan dengan mempergunakan internet sebagai alat bantunya (Cyber Crime) lebih banyak disebabkan oleh faktor keamanan sipelaku dalam melakukan kejahatan, masih kurangnya aparat penegak hukum yang memiliki kemampuan dalam hal Cyber Crime. Cyberspace is a medium that knows no boundaries, both boundaries and limits of the state, with respect to the virtual world (Cyber Crime) will certainly cause problems of its own, particularly with regard to the issue of jurisdiction. Jurisdiction is a reflection of the basic principles of sovereignty, equality state and noninterference principle. International law traditionally has laid some general principles relating to the jurisdiction of a country, one of the main principles are "Territorial Principle". Based on this principle of each country can apply its national jurisdiction against all persons (whether citizens or foreigners), legal entities and all things therein. Based on the description above, the basic problem can be formulated as follows; how the crime Criminal Law Jurisdiction in Cyberspace (Cyber Crime)?, and how Criminalization Policy Against Cyber Crime (Crime mayantara)?. The results obtained from this study is the increasing use of the Internet on the one hand makes it easy for people in their activities, on the other hand makes it easy for certain parties to the crime. The emergence of the Internet as a crime by using the kit (Cyber Crime) caused more by a safety factor sipelaku in committing a crime, the lack of law enforcement officers who have the capability in terms of Cyber Crime.
PKM WEB PROFIL UNTUK RUMAH TAHFIZH DI KOTA PADANG Yulherniwati -; Deni Satria; Rika Idmayanti; Ikhsan Yusda PP; humaira -
Jurnal Abdimas: Pengabdian dan Pengembangan Masyarakat Vol 2 No 2 (2020)
Publisher : Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (347.327 KB)

Abstract

Di era yang serba canggih dan terbuka ini penggunaan media informasi berbasis teknologi informasi dan komunikasi bagi suatu lembaga sangat diperlukan karena terbukti dapat meningkatkan visibilitas / kehadiran lembaga, menyediakan informasi profil lembaga secara detail, mengkomunikasikan produk dan jasa lembaga, meningkatkan kualitas layanan dan meningkatkan kredibilitas lembaga. Dengan demikian kegiatan pengabdian pada masyarakat (PkM)ini bertujuan untuk menyediakan media informasi dan komunikasi antara rumah tahfizh dengan masyarakat. Mitra dalm PkM ini adalah Rumah Tahfizh Ahlul Quran yang sudah beroperasi cukup lama dan sudah menjalankan berbagai program dan kegiatan, namun masih belum mempunyai media informasi dan komunikasi yang efektif. PkM ini menghasilkan sebuah produk situs web profil dan sosialisasi bagi staf yang mengelola web.