Dwitya Laras Suharyati
Institut Agama Hindu Negeri Gde Pudja Mataram

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS HUKUM ATAS HAK WARIS ANAK PADA PERKAWINAN YANG TIDAK TERCATAT NEGARA (DITINJAU DARI HUKUM POSITIF DAN HUKUM HINDU) Dwitya Laras Suharyati; Susilo Edi Purwanto; I Nyoman Suarna
Jurnal Hukum Agama Hindu Widya Kerta Vol 4 No 2 (2021): Volume 4 NO 2 Nopember 2021
Publisher : Prodi Hukum Agama Hindu Jurusan Dharma Sastra IAHN Gde Pudja Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (456.989 KB) | DOI: 10.53977/wk.v4i2.390

Abstract

Perkawinan yang tidak tercatat akan memberikan beberapa akibat, salah satunya adalah tidak ada yang menjamin dan memberikan perlindungan hukum. Hal ini juga berpengaruh pada status dari anak yang perkawinan kedua orang tuanya tidak tercatat. Penelitian ini memiliki tujuan (1) yaitu mendeskripsikan secara umum kedudukan anak hak waris anak pada perkawinan yang tidak tercatat negara, (2) mendeskripsikan akibat hukum terhadap hak waris anak yang lahir dari perkawinan yang tidak dicatatkan secara hukum. Data diperoleh dengan metode studi kepustakaan dan wawancara sebagai bahan pelengkap penelitian. Sumber data yang digunakan adalah data primer yang dilakukan dengan wawancara informan dan menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik analisa bahan hukumnya deskriptif analisis memberikan gambaran atau pemaparan atas subyek dan obyek hukum penelitian. Jadi dapat disimpulkan Anak yang lahir dari perkawinan kedua orang tuanya belum tercatat disebut anak sah serta secara agama juga menjadi sah apabila telah melakukan Upacara Wiwaha Samskara dan disaksikan oleh Tri Upasaksi serta berhak atas hak warisnya. Akibat dari perkawinan tidak tercatat tersebut berdampak pada anak dan orang tua yang keabsahan perkawinannya dipertanyakan, serta tidak adanya status hukum tetap karena tidak adanya kepemilikan akta kelahiran anak. Mengenai hak waris anak tersebut harus mendapatkan pengakuan dari ayahnya terlebih dahulu.