Penelitian ini bertujuan Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui pelaksanaan perlindungan hukum bagi guru sebagaimana tercantum dalam pasal 39 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 dalam menjalankan tugas profesinya, (2) mengetahui faktor pendukung dalam pelaksanaan perlindungan hukum bagi guru, dan (3) mengetahui upaya pelaksanaan perlindungan hukum bagi guru. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif, menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan persentase. Jenis data dalam penelitian ini adalah data primer data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, dokumentasi, wawancara dan angket.Hasil penelitian menunjukkan Pelaksanaan perlindungan hukum bagi guru sebagaimana tercantum dalam pasal 39 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 di UPTD SMPN 5 Mandai Kabupaten Maros sudah berjalan dengan baik dengan indikator bahwa tidak adanya permasalahan dan guru melaksanakan tugas profesinya dengan nyaman, Faktor pendukung dalam pelaksanaan perlindungan hukum bagi guru. secara umum ditopang oleh 3 (tiga) pilar penegakan hukum yang baik antara lain; substansi hukum; Aparat penegak hukumnya; Budaya hukum masyarakat. faktor substansi hukum sudah cukup memadai. Upaya yang dilakukan dalam perlindungan hukum bagi guru adalah secara umum adalah upaya hukum preventif yang tampak pada beberapa peraturan perundangan. Di UPTD SMPN 5 Mandai Kabupaten Maros, telah melakukan upaya untuk menghindari permasalahan hukum dengan menjalin kerjasama dengan aparat penegak hukum yaitu kepolisian dari polsekta Kecamatan Mandai yang setiap saat memberikan sosialisasi dalam lingkungan sekolah yang biasanya dihadiri oleh orang tua peserta didik, komite sekolah, guru, peserta didik dan pegawai.