Arad merupakan salah satu Alat Penangkapan Ikan (API) yang dilarang dioperasikan di seluruh jalur penangkapan ikan dan di seluruh Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik indonesia (WPPNRI) melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71 Tahun 2016 (Permen KP Nomor 71 Tahun 2016 karena tergolong ke dalam pukat hela dasar berpapan (otter trawls). Akan tetapi, pelarangan tersebut tidak dipatuhi oleh nelayan tradisional Tegal Barat sehingga menimbulkan konflik antara nelayan pengguna arad dan nelayan pengguna jaring tradisional (rampus). Metode pendekatan yang digunakan dalam penulisan hukum ini yaitu pendekatan socio legal dengan jenis data kualitatif-kuantitatif. Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Hasil penelitian di dalam penulisan hukum ini antara lain: Pertama, alasan nelayan menggunakan arad antara lain karena ketersediaan ikan yang tidak selalu ada, kebutuhan ekonomi yang harus dipenuhi ketika musim paceklik, dan sudah menjadi kebiasaan yang dilakukan masyarakat. Kedua, dampak penggunaan arad antara lain mengancam kepunahan biota dan kerusakan habitat, menyangkut jaring rampus hingga rusak, menurunkan hasil tangkap sehingga pendapatan nelayan menurun dan menyebabkan konflik yang berwujud ketidaksetujuan secara terang-terangan berupa pernyataan tegas tentang gagasan yang bertolak belakang dan saling menentang, serta kerapkali beradu mulut pada saat konflik terjadi. Ketiga, model penyelesaian konflik yang dilakukan antara lain arbitrasi, kompromi, dan eliminasi, yang mana ketiganya dilakukan secara beriringan sehingga menyebabkan konflik menjadi mereda.