Restorative Justice adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyatakan ahwa dalam pelaksanaan diversi harus adanya pendekatan restorative justice. Begitu juga dalam penyelesaian perkara tindak pidana persetubuhan yang dilakukan oleh anak dapat diselesaikan dengan jalur perdamaian. Tindak pidana persetubuhan dipengaruhi oleh bebebrapa faktor dan dari faktor yang ada maka timbulah urgensi penerapan prinsip restorative justice dalam proses penyidikan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan dan upaya penyidik menerapkan prinsip restorative justice dalam proses penyidikan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan.Kata Kunci: Restorative Justice, Diversi, Penyidikan