Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

Penyelesaian Sengketa Pajak Atas Gugatan Dan Sanggahan: Suatu Perspektif Keadilan Wahyu Kartika Aji; Ristanti Khusnul Khosafiah; Teta Dirgantara Jusikusuma; Ferry Irawan
JURNAL PAJAK INDONESIA Vol 6 No 1 (2022): Perpajakan Indonesia di Era Harmonisasi
Publisher : Politeknik Keuangan Negara STAN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31092/jpi.v6i1.1601

Abstract

This study aims to elaborate the mechanism for resolving tax disputes on claims and objections. This research applies a juridical normative approach. The researcher examines and compares the applicable provisions related to claims and rebuttals. In addition, relevant previous studies are also reviewed. The results of the study obtained several conclusions. First, a lawsuit can be made related to the formal provisions included in the tax collection procedure as stipulated in the law. Second, a rebuttal is an effort made by a third party who feels aggrieved by the tax authority's actions. Third, lawsuits and objections are a form of providing a sense of justice for taxpayers. In addition, it can also be a reflection for the tax authorities in building a better administrative system. Penelitian ini bertujuan untuk mengelaborasi mekanisme penyelesaian sengketa pajak atas gugatan dan sanggahan. Penelitian ini menerapkan pendekatan normatif yuridis. Peneliti mengkaji dan membandingkan ketentuan yang berlaku terkait dengan gugatan dan sanggahan. Selain itu, diulas pula penelitian-penelitian terdahulu yang relevan. Hasil penelitian mendapatkan beberapa simpulan. Pertama, gugatan dapat dilakukan terkait dengan ketentuan formal termasuk dalam prosedur penagihan pajak sebagaimana diatur dalam undang-undang. Kedua, sanggahan merupakan upaya yang dilakukan oleh pihak ketiga yang merasa dirugikan dengan adanya tindakan otoritas pajak. Ketiga, upaya gugatan dan sanggahan merupakan salah satu bentuk memberikan rasa keadilan bagi wajib pajak. Selain itu, dapat pula menjadi refleksi bagi otoritas pajak dalam membangun sistem administrasi yang lebih baik.
Pajak Penghasilan Atas Tiktokers Teta Dirgantara Jusikusuma; Suparna Wijaya
Educoretax Vol 2 No 2 (2022)
Publisher : WIM Solusi Prima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54957/educoretax.v2i2.222

Abstract

Regulasi perpajakan terkait profesi Tiktokers belum diatur secara spesifik sehingga penggunaan cara penghitungan juga tergolong “abu-abu”. Tujuan penelitian adalah untuk mengkaji penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas profesi Tiktokers di Indonesia. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif yang melibatkan narasumber dari pegawai KPP Pratama Jember dan Tiktokers Nasion Patriotik. Hasil penelitian menjelaskan bahwa penghasilan Tiktokers umumnya berasal dari 3 sumber, penghasilan sebagai influencer berupa endorsement dari berbagai produk atau brand yang dipromosikan dalam video. Aplikasi Tiktok sendiri juga memberikan penghasilan tambahan bagi pengguna Tiktok Live dengan target tertentu dan hadiah bonus dari penonton. Selain itu, Tiktokers juga dapat bekerjasama dengan aplikasi lain berupa konten sesuai kesepakatan bersama. Atas pendapatan tersebut, pemerintah memberlakukan pajak bagi profesi Tiktokers orang pribadi dengan menggunakan dua skema. Skema tersebut merupakan penerapan ketentuan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dengan Klasifikasi Lapangan Usaha 90002 untuk kegiatan pekerja seni dengan persentase NPPN sebesar 50% dari penghasilan bruto sebagaimana tercantum dalam PER - 17/PJ/2015. Skema ini berlaku untuk Tiktokers orang pribadi yang melakukan metode pencatatan yaitu Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan memiliki peredaran bruto kurang dari atau sama dengan Rp4.800.000.000 dalam setahun. Sedangkan skema bagi Tiktokers orang pribadi yang menyelenggarakan metode pembukuan dilakukan berdasarkan Pasal 17 UU PPh yang mengatur tarif progresif bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri.
Penerapan PSAK 46 Pada PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP) Sebelum Dan Semasa Pandemi Covid-19 Abraham Sergius Manahan Polorensius Hutapea; Ristanti Khusnul Khosafiah; Teta Dirgantara Jusikusuma; Suparna Wijaya
Akuntansiku Vol 1 No 3 (2022)
Publisher : PT WIM Solusi Prima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (358.938 KB) | DOI: 10.54957/akuntansiku.v1i3.262

Abstract

Tinjauan ini berfokus pada penerapan PSAK 46 pada PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP) sebelum dan semasa pandemi Covid-19. Tinjauan ini bertujuan untuk mengetahui sistem penerapan PSAK 46 pada PT Indofood CBP Sukses Makmur, faktor-faktor yang mempengaruhi penerapan PSAK 46 dalam laporan keuangan perusahaan, dan kaitannya dengan peraturan perpajakan. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah metode kualitatif dengan melakukan penelitian kepustkaan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk mengumpulkan informasi dari buku, jurnal ilmiah, literature, manuskrip, penelitian sebelumnya, dan sumber lainnya. Berdasarkan sumbernya, data yang digunakan merupakan data sekunder dari laporan keuangan perusahaan tahun 2019 dan 2021. Hasil tinjauan menunjukkan bahwa dalam penerapannya PT Indofod CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP) telah mengungkapkan laporan keuangan sesuai dengan PSAK 46. Dampak masa depan pajak telah diungkapkan dalam aset pajak tangguhan dan liabilitas pajak tangguhan perusahaan. Pada masa pandemi Covid-19 perusahaan mengalami peningkatan beban pajak kini yang dapat berkaitan dengan peningkatan penjualan perusahaan. Faktor-faktor yang mempengaruhi penerapan PSAK 46 perusahaan adalah beda tetap perusahaan (meliputi beban kesejahteraan karyawan, representasi, dan sumbangan) dan beda temporer perusahaan (meliputi beban penyusutan dan penyisihan liabilitas imbalan kerja karyawan). Dalam kaitannya dengan perpajakan, salah satu aspek yang mempengaruhi beda tetap dan beda waktu adalah pembebanan biaya perusahaan. Secara fiskal, pembebanan biaya perusahaan diatur dalam Pasal 6 dan 9 Undang-Undang Pajak Penghasilan.  
Analisa Laporan Keuangan Dan Benchmark Perpajakan (Studi Kasus PT Kimia Farma Tbk Tahun 2019-2021) Gidion Samuel Manurung; Hafidz Taqullah Rahman; Lisa Fitri Lestari; Luqman Fajri; Muhamad Wildan Candra Malo; Naufal Rafif Kusuma Putra; Nigella Sativa Laksonoputra; Putu Arya Wahyu Prebawa; Raihan Dhiya Ulhaq; Ristanti Khusnul Khosafiah; Teta Dirgantara Jusikusuma; Wahyu Kartika Aji; Wahyu Pamungkas; Yudit Yuditama; Suparna Wijaya
Educoretax Vol 2 No 4 (2022)
Publisher : WIM Solusi Prima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54957/educoretax.v2i4.273

Abstract

This article aims to determine the financial performance of PT Kimia Farma based on financial statement analysis and DGT benchmark analysis according to SE-96/PJ/2009 regarding the Total Benchmarking Ratio and its Utilization. Financial statement analysis is the process of analyzing financial statements used by users of financial statements for decision making. Benchmarking is the process of comparing the financial performance of similar companies with certain ratios to determine whether the company is fair or not. The method used in this study is a qualitative method with secondary data in the form of financial statement data sourced from the Indonesia Stock Exchange (IDX). The financial statements used are the 2019-2021 financial statements before, during, and after the Covid-19 pandemic took place. What is meant by post-pandemic is when the Covid-19 rate begins to decline from its peak in 2021. The results show that there is a significant increase, but it is far from efficient. Under these circumstances, PT Kimia Farma's financial performance should be better because it is engaged in the pharmaceutical industry. So that there is a need for continuous evaluation regarding why the company cannot show satisfactory financial performance. Artikel ini bertujuan untuk mengetahui kinerja keuangan PT Kimia Farma berdasarkan analisa laporan keuangan dan analisa benchmark DJP menurut SE-96/PJ/2009 tentang Rasio Total Benchmarking dan Petunjuk Pemanfaatannya. Analisa laporan keuangan adalah proses analisis terhadap laporan keuangan yang digunakan oleh para pengguna laporan keuangan untuk pengambilan keputusan. Benchmarking adalah proses pembandingan kinerja keuangan terhadap perusahaan sejenis dengan rasio-rasio tertentu untuk menentukan apakah perusahaan tersebut wajar atau tidak wajar. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan data sekunder berupa data laporan keuangan yang bersumber dari bursa efek Indonesia (BEI). Laporan keuangan yang digunakan adalah laporan keuangan tahun 2019-2021 pada saat sebelum, saat, dan sesudah pandemi Covid-19 berlangsung. Yang dimaksud sesudah pandemi, yaitu saat tingkat Covid-19 mulai menurun dari puncaknya pada tahun 2021. Hasilnya menunjukkan bahwa terdapat peningkatan yang signifikan, tetapi jauh dari kata efisien. Dalam keadaan tersebut seharusnya kinerja keuangan PT Kimia Farma dapat lebih baik karena bergerak di bidang industri farmasi. Sehingga perlu adanya evaluasi yang berlanjut terkait mengapa perusahaan tersebut tidak dapat menunjukkan kinerja keuangan yang memuaskan.