Luluk Atun
Program Studi Manajemen Fakultas Ekonomi UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Praktik Mindring dalam Perspektif Keuangan Syariah (Studi pada Masyarakat Ngaglik Kota Malang) Luluk Atun; Misbahul Munir
Jurnal Manajemen STIE Muhammadiyah Palopo Vol 8, No 1 (2022)
Publisher : Lembaga Penerbitan dan Publikasi Ilmiah (LPPI) Universitas Muhammadiyah Palopo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35906/jurman.v8i1.1034

Abstract

AbstractThis study discusses the practice of mindring in Ngaglik, Malang City. The purpose of this research is to find out what is the background of mindring practice, how is the process of implementing mindring practice, how is the risk and return and to analyze mindring practice in Islamic finance perspective. The research method used is qualitative research with a case study approach. Data was collected by using observation, interview and documentation methods. The results of this study indicate that the background for mindring service providers doing mindring business is because of the desire to earn their own income while for mindring consumers it is because the payment is lighter than buying goods in cash, the process of implementing mindring practices starts from ordering by mentioning the description of the goods, then the provider mindring services will find the goods followed by delivery to consumers to then make the contract and payment of the first installment. Among the risks of mindring practice are the number of consumers who do not regularly pay, the length of the repayment period and the presence of consumers who disappear before payment, for the return from mindring practice is 40 percent of the basic price, which means that it does not take half the profit. Then, when viewed from the perspective of Islamic finance, mindring practice is a form of implementation of murabahah and bai' al-musawamah contracts, both of which are allowed in Islam.Keywords: Mindring practice, mindring service provider, consumer Abstrak Penelitian ini membahas tentang praktik mindring di Ngaglik, Kota Malang. Tujuan penelitiannya adalah untuk mengetahui apa saja latar belakang terjadinya praktik mindring, bagaimana proses pelaksanaan praktik mindring, bagaimana risk and return nya serta menganalisis praktik mindring dalam perspektif keuangan syariah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Pengumpulan data dilakukan dengan metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa latar belakang bagi penyedia jasa mindring melakukan usaha mindring adalah karena keinginan untuk memperoleh penghasilan sendiri sedangkan bagi konsumen mindring adalah karena pembayarannya lebih ringan daripada membeli barang secara tunai, proses pelaksanaan praktik mindring dimulai dari pemesanan dengan menyebutkan deskripsi barang, kemudian penyedia jasa mindring akan mencarikan barang tersebut dilanjut dengan penyerahan kepada konsumen untuk kemudian melakukan akad dan pembayaran angsuran pertama. Diantara risiko dari praktik mindring yaitu banyaknya konsumen yang tidak rutin membayar, lamanya jangka waktu pelunasan dan adanya konsumen yang menghilang sebelum pelunasan, untuk return dari praktik mindring adalah sebesar 40 persen dari harga pokok yang artinya tidak sampai mengambil keuntuntungan separuh harga. Kemudian, jika dilihat dari perspektif keuangan syariah maka praktik mindring merupakan bentuk implementasi dari akad murabahah dan bai’ al-musawamah yang keduanya sama-sama diperbolehkan dalam islam. Kata Kunci: Praktik mindring, penyedia jasa mindring, konsumen