Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pemenuhan Hak Hukum Anak Berkasus Pencurian Perawati Perawati
Phinisi Integration Review Volume 5 Nomor 1 Tahun 2022
Publisher : Universitas Negeri Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26858/pir.v5i1.31749

Abstract

Anak merupakan generasi yang memiliki peran strategis dalam mewujudkan cita-cita bangsa. Namun, pada kenyataannya masih banyak  anak mengalami berbagai masalah yang menyebabkan hilangnya hak-hak anak yaitu anak yang berkasus dengan hukum. Penelitian ini bertujuan  untuk mengkaji dan mendeskripsikan pelaksanaan model pemenuhan hak hukum yang diterapkan di Panti Sosial Marsudi Putra dan faktor determinan yang mempengaruhi pelaksanaan model pemenuhan hak hukum yang diterapkan serta upaya yang dilakukan dalam meningkatkan pelayanan pada anak yang berkasus hukum pencurian. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Pelaksanaan model pemenuhan hak hukum yang diterapkan di Panti Sosial Marsudi Putra Makassar terbagi menjadi pelayanan di dalam panti meliputi: a. Pendekatan awal, b. Penerimaan/ Registrasi, c. Assesment, d. Bimbingan e. Resosialisasi, f. Terminasi. Sedangkan, pelayanan di luar panti meliputi a. Pendampingan sosial ABH, b. Penjangkauan trauma center, c. Pelayanan ABH jarak jauh, d. Team respon kasus, e. Bimbingan lanjut. Pelaksanaan bimbingan yang diterapkan panti sudah sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan. Namun, kualitas pelayanan belum maksimal pelaksanaannya karena faktor sarana dan prasarana yang kurang memadai. (2) Faktor yang mempengaruhi pelaksanaan model pemenuhan hak hukum yaitu faktor pendukung meliputi a. sarana dan prasarana, b. ruang khusus konsultasi, c. pembaharuan alat keterampilan, d. pekerja sosial yang profesional. Sementara faktor penghambat meliputi a. tipe anak yang tidak sama, b. tidak ada psikolog anak, c. kurangnya sumber daya manusia. (3) Upaya yang dilakukan dalam meningkatkan pelayanan sosial meliputi: a. meningkatkan kinerja pekerja sosial, b.melengkapi sarana dan prasarana, c. membangun kerja sama dengan pihak keluarga.