Busman Edyar
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PP 48 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN SEBELUMNYA TENTANG PNBP DEPAG DITINJAU MASLAHAH Siti Juryati; Ahmad Dibul Amda; Busman Edyar
Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan Vol 16, No 5: Al Qalam (September 2022)
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Al-Qur'an (STIQ) Amuntai Kalimantan Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35931/aq.v16i5.1194

Abstract

Permasalahan utama penelitian ini adanya perubahan ketentuan PP Nomor 48 Tahun 2014 menjadi PP Nomor 47 Tahun 2004 Tentang PNBP apakah perubahan peraturan ini sejalan dengan maslahah. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian library research, sumber data diperoleh dari literature kepustakaan. Data penelitian ini dihimpun dengan menggunakan pendekatan normatif adapun metodenya adalah tehnik analisis deskriptif. Penelitian ini menemukan dua hal yaitu terdapat perubahan biaya nikah yang dilakukan diluar KUA atau diluar hari jam kerja dikenakan biaya nikah yang dilakukan diluar KUA atau diluar hari jam kerja dikenakan biaya pencatatan nikah sebesar enam ratus ribu rupiah sedangkan untuk pernikahan yang dilakukan di KUA dikenakan tarif nol rupiah ini juga berlaku bagi warga negara yang tidak mampu baik dari ekonomi maupun korban bencana alam. Analisis maslahah dari segi nash perubahan peraturan sejalan dengan kaidah meraih kemaslahatan dan menolak kemafsadatan, dari sisi kehadiran menurut ketentuan hukum Islam perubahan ini terdapat banyak maslahahnya karena dilihat dari alasan perubahan untuk peningkatan pelayanan pencatatan nikah, menghilangkan ketidaklayakan pelayanan pencatatan nikah serta profesi yang membutuhkan profesionalitas serta pengalaman yang mendalam serta terhindar dari tindakan gratifikasi dan dari segi maksud usaha mencari dan menetapkan hukum maka dikategorikan maslahah dengan tujuan memelihara jiwa, memelihara harta dan memelihara keturunan.
Nikah Siri dalam Perspektif Badan Musyawarah Adat (BMA) dan Perspektif Para Ulama Meyriza Utami Nur; Busman Edyar; Fakhruddin Fakhruddin
Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan Vol. 16, No 6 : Al Qalam (November 2022)
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Al-Qur'an (STIQ) Amuntai Kalimantan Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35931/aq.v16i6.1375

Abstract

-Nikah Siri Menurut pendapat Tokoh Badan Musyawarah Adat Kabupaten Rejang Lebong adalah tidak dianjurkan dengan pertimbangan melihat dari Adat Istiadat Suku Rejang Jaman dahulu tidak ada mengenal yang namanya nikah siri, sedangkan jika dilihat dalam undang-undang Adat Suku Rejang Juga tidak ada istilah nikah siri. Jadi Tokoh BMA Kabupaten Rejang Lebong sepakat jika dikaitkan dengan hukum adat istiadat suku rejang nikah siri ini tidak diperbolehkan. Sedangkan menurut para ulama ada dua pendapat menurut hukum islam dan hukum positif , pendapat pertama mengatakan bahwa nikah siri sah, dengan pertimbangan pencatatan perkawinan hanya merupakan persyaratan administratif, bukan menentukan sah tidaknya suatu perkawinan. pendapat yang kedua mengatakan bahwa nikah siri dilakukan tidak sah, karena tiap-tiap perkawinan dicatat menurut undang-undang yang berlaku. Penelitian ini menggunakan mixed methods (metode gabungan) dengan sumber data yang diperoleh dari data primer berupa wawancara Tokoh Adat BMA Rejang Lebong, dan data sekunder berupa buku-buku, majalah, dokumen, artikel, jurnal serta situs di internet yang berguna supaya mendapatkan hasil yang akurat dan juga penelitian ini diperoleh dari observasi yaitu pengamatan peneliti langsung dilapangan maka penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan dengan metode dokumentasi, wawancara, studi kepustakaan dan observasi.