Keharmonisan dalam rumah tangga antara suami-istri adalah harapan yang diinginkan, karena perkawinan merupakan ikatan lahir batin untuk membentuk keluarga yang kekal dan abadi. Kehidupan rumahtangga ada kalanya terjadi keadaantertentu yang melenceng jauh dari tujuan pernikahan, meskipun dalam ajaran Islam perceraian adalah suatu yang halal tetapi sangat tidak disukai Allah. Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini bagaimana faktor ketidakharmonisan suami-istri yang menyebabkan perceraian dan bagaimana pertimbangan hukum yang digunakan Majlis Hakim dalam memutuskan perkara berdasarkan alasan tidak adanya keharmonisan suami[1]istri di Mahkamah Syar’iyah Bireuen. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa faktor penyebab ketidakharmonisan suami[1]istri hampir dalam setiap putusan perceraian di wilayah hukum Mahkamah Syar’iyah Bireuen, bahwa semua faktor perceraian baik itu karena pertengkaran dan perselisihan terus menerus, maupun faktor-faktor lain merupakan bagian dari ketidakharmonisan dalam rumahtangga yang menyebabkan rumahtangga itu pecah sehingga pasangan suami-istri tidak dapat untuk disatukan lagi dalam ikatan rumahtangga yang bahagia.