Currently, numerous issues must be addressed by a human, particularly Muslims who follow strict rules in their daily lives. Islam regulates marriage in great detail including the issue of Ittihad al-majlis in the marriage contract (akad), which is now an issue due to technological advancements and human elasticity. The purpose of this study is to deeply examine the development of the concept of Ittihad al-majlis as an interpretation of the terms of the ijab kabul which are the pros and cons of society. This study used a qualitative descriptive approach with the library research method as a data source to determine the provisions of Islamic law and sharia principles to solve the problems. The study indicates that Ittihad al- majlis in the marriage akad has several meanings according to the views of the Islamic scholars (ulama) of the four madzhab ulama and contemporary ulama. Some argue that Ittihad al-majlis does not have to be united in one place, but the consent (ijab) and acceptance (kabul) should be in one place; it means that the person who will perform the ijab and kabul does not have to be in the same place as well as the witnesses.Seiring dengan perkembangan zaman, banyak problematika yang harus dihadapi oleh umat manusia, terlebih umat Islam yang memiliki aturan khusus dalam menjalani kehidupan. Islam mengatur masalah pernikahan dengan sangat detail mengenai aturan-aturan yang harus ditaati oleh penganutnya, termasuk masalah ittihad al-majlis dalam akad nikah yang kini menjadi problem sebab perkembangan teknologi dan elastisitas manusia. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji secara lebih dalam perkembangan konsep ittihad majlis sebagai interpretasi syarat ijab kabul yang menjadi pro-kontra masyarakat karena perkembangan zaman yang semakin maju dan kondisi yang tidak terduga. Artikel ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan metode penelitian pustaka sebagai sumber datanya. Berdasarkan data dari bahan pustaka akan penulis gunakan untuk menentukan terkait ketentuan hukum Islam dan prinsip-prinsip syariat guna memecahkan permasalahan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ittihad al-majlis dalam akad nikah memiliki beberapa arti menurut pandangan ulama empat madzhab dan ulama kontemporer. Sebagian berpendapat bahwa ittihad al-majlis tidak harus bersatu dalam satu tempat, melainkan ijab dan kabulnya lah yang berada dalam satu tempat, artinya orang yang akan melakukan ijab dan kabul tidak harus berada di satu tempat begitu juga dengan saksi-saksinya.