Daya ikat hukum internasional banyak mendapatkan tantangan dengan berbagai pelanggaran atas hukum internasional yang penyelesaiannya masih sarat dengan kepentingan politik negara. Tulisan ini mengkaji dua pertanyaan fundamental dalam hukum internasional, yaitu apa dasar atau landasan filosofis daya ikat Hukum Internasional bagi negara?; dan bagaimana negara-negara terikat dan patuh pada norma-norma Hukum Internasional dalam praktek masyarakat internasional kontemporer?. Hasil analisis menyimpulkan bahwa walaupun hukum internasional sebagai suatu sistem hukum diakui dan dilaksanakan oleh masyarakat internasional, namun demikian masih terdapat kelemahan utamanya dalam hal kekuatan mengikatnya. Realitanya, hukum internasional tetap ada dan semakin diperlukan untuk mengatur hubungan-hubungan internasional yang semakin kompleks dan itulah yang menjadi dasar mengikat HI bagi masyarakat internasional. Dalam rangka meningkatkan lagi legitimasi hukum internasional, maka sistem hukum internasional harus memberikan lebih banyak kesempatan kepada negara-negara berkembang dan NGO untuk mengekspresikan sudut pandang mereka dalam negosiasi di tingkat internasional serta prosedur pengambilan keputusan dari organisasi internasional.