Abdi Pertiwi Nadeak
Universitas Prima Indonesia, Medan

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PEMBAGIAN HARTA WARISAN UNTUK ANAK PEREMPUAN TUNGGAL DALAM ADAT BATAK TOBA Edwin Marganda Tua Siahaan; Abdi Pertiwi Nadeak
MIZAN, Jurnal Ilmu Hukum Vol 11 No 1 (2022): Mizan: Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Universitas Islam Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32503/mizan.v11i1.2504

Abstract

ABSTRAK Di dalam Suku Batak Toba, martabat pria lebih tinggi daripada perempuan, karena adat Batak Toba Menganut sistem patrilineal (garis keturunan pihak ayah). Dari garis keturunan ayah tadi dikenal gerombolan hubungan yang dianggap marga. Marga adalah suatu bentuk gerombolan yang turun-temurun mulai menurut 1 (satu) kakek yang terikat menggunakan pertalian darah. Di warga Batak Toba misalnya halnya pada tanah Batak dalam biasanya anak wanita bukanlah pakar waris, namun mereka selama hidupnya (belum kawin) berhak menggunakan dan menikmati harta orangtuanya pada batas kebutuhan penghidupannya. Bahkan, janda bukan adalah pakar waris menurut suami namun adalah penghubung atau jembatan pewarisan menurut ayah pada anak-anaknya yang lelaki. Dan untuk anak perempuan tunggal di dalam suatu keluarga, ia akan mendapatkan sepenuhnya harta kedua orang tuanya. Kata Kunci : Patrilineal, Warisan, Tunggal, Hukum, Dalihan Na Tolu ABSTRACT In the Toba Batak, the position of men is higher than women, because the Toba Batak tradition adheres to a patrilineal system (father's lineage). From the father's lineage, there are known groups of relationships that are considered clans. Marga is a form of gang that is passed down from generation to generation according to 1 (one) grandfather who is bound by blood ties. In the Toba Batak people, for example, in the inner Batak lands, usually girls are not heirs, but during their lifetime (unmarried) they have the right to use and enjoy their parents' property within the limits of their livelihood needs. In fact, the widow is not an heir according to her husband but is a liaison or bridge of inheritance according to the father to his male children. And for an only daughter in a family, she will get the full property of her parents.Keywords : Patrilineal, Inheritance, Single, Law, Daliham Ni Tolu