Masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya memerlukan fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan. Untuk mendapatkan fasilitas pembiayaan terdapat ketentuan yang telah ditetapkan Lembaga Pembiayaan dalam Perjanjian Pembiayaan yang mana perjanjian tersebut sudah disiapkan dan dibuat oleh pihak Lembaga Pembiayaan. Permasalahannya mengenai pengaturan hubungan hukum dalam perjanjian pembiayaan, akibat hukum pencantuman klausula baku dan perlindungan hukum bagi konsumen atas pencantuman klausula baku.Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif bersifat deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum skunder dan bahan hukum tersier. teknik pengumpulan data adalah studi kepustakaan dan Studi LapanganKesimpulannya hubungan hukum perjanjian pembiayaan konsumen, apabila terjadi kesepakatan antara pihak perusahaan dengan debitur telah tercapai, maka akan timbul hak dan kewajiban diantara para pihak yang membuatnya. Akibat hukum adanya pencantuman klausula baku perjanjian pembiayaan konsumen batal demi hukum. Perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada konsumen berupa perlindungan preventif dan perlindungan represif.