Nazrina Julika Sari
Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Ar-Raniry Banda Aceh

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pandangan Kepala Kantor Urusan Agama Mengenai Konsep Dan Praktik Saksi Adil Di Kecamatan Tanjungbalai Selatan Dan Kecamatan Datuk Bandar Timur Mursyid Djawas; Muhammad Iqbal; Nazrina Julika Sari
El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga Vol 4, No 2 (2021): El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga
Publisher : Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/ujhk.v4i2.11293

Abstract

Saksi dalam pernikahan mesti memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: kedua saksi itu adalah beragama Islam, kedua saksi itu orang yang baligh, dan berakal, kedua saksi itu adalah laki-laki, kedua saksi itu bersifat adil dalam arti tidak pernah melakukan dosa besar dan tidak selalu melakukan dosa kecil serta tetap menjaga muruah dan kedua saksi dapat melihat dan mendengar, ingatannya baik dan bersih dari tuduhan. Saksi adil merupakan salah satu rukun nikah yang kehadirannya mutlak yang diterangkan dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 25, dimana harus diketahui oleh Kepala Kantor Urusan Agama dari segi tektual maupun kontektual. Sebab banyak masyarakat yang belum faham terhadap konsep saksi yang dianggap adil dalam pernikahan. Tujuan penelitian ini guna untuk mengetahui pendapat para Kepala Kantor Urusan Agama di Kecamatan Tanjungbalai Selatan dan Kecamatan Datuk Bandar Timur, penelitian ini menggunkan pendekatan kualitatif termasuk ke dalam penelitian empiris, sedangkan data yang dikumpulkan yaitu data primer dan data sekunder yang dilakukan dengan teknik wawancara, dokumentasi yang kemudian data tersebut diolah dan dianalisis. Adapun hasil penelitian yang didapatkan bahwa secara umum keseluruhan didapatkan dari pandangan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanjungbalai Selatan dan Kecamatan Datuk Bandar Timur mengenai saksi adil dalam akad nikah dalam prosesnya pihak Kantor Urusan Agama melibatkan beberapa pihak seperti keluarga, tokoh masyarakat, dengan berkomunikasi mengenai sikap seorang saksi. Selanjutnya pihak keluargalah yang berhak menentukan saksi yang adil, karena pihak keluarga yang mengetahui keadilan seorang saksi yang adil dengan berkomunikasi dengan tokoh agama dan masyarakat.