Perlindungan hukum kebebasan beragama dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar warga negara dalam persamaan perlakuan tanpa diskriminasi dalam rangka mewujudkan rasa keadilan bagi setiap warga negara. Dalam berbagai kasus penodaan agama, sering menjadi pemicu konflik atau permasalahan antara penganut agama, misalnya Aliran Jemaat Ahmadiyah telah melakukan penodaan agama terhadap agama Islam (SKB 3 MENTERI No. 3 Tahun 2008 Nomor KEP-033/A/JA/6/2008 Nomor 199 Tahun 2008). Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian mengenai tindak penodaan agama Jemaat Ahmadiyah Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri, Jemaat Ahmadiyah Indonesia dapat dipertanggungjawabkan sebagai pelaku tindak pidana apabila melanggar dari kententuan Surat Keputusan Bersama Menteri (pasal 2 UU No.5 tahun 1969) namun Jemaat Ahmdiyah tidak dapat dipertanggungjawabkan sebagai pelaku tindak penodaan agama apabila hanya menjalankan dan meyakini secara individu tanpa ada kegiatan menceritakan, menganjurkan, mengusahakan dukungan umum, melakukan penafsiran atau melakukan kegiatan -kegiatan keagamaan yang dianut di Indonesia secara dimuka umum Upaya hukum yang dilakukan agar tidak terjadinya tindak penodaan agam. Pemerintah melalui badan Administrasi Negara dan para pihak terkait dalam melaksanakan kewenangannya harus mengoptimalkan peran sebagai fasilitator, administrator, dan sebagai pengayom terhadap umat beragama, peran peran yang dilakukan adalah membina, melindungi dan mendidik dalam kehidupan beragama