Fitryantica, Agnes
Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Iblam

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

IMPLIKASI JUDICIAL REVIEW TERHADAP HAK ANGKET YANG DIAJUKAN OLEH DPR PASCA PUTUSAN MK NO.26/PUU-XVI/2017 TENTANG PERMOHONAN HAK ANGKET DPR Agnes Fitryantica
Media Keadilan: Jurnal Ilmu Hukum Vol 11, No 1 (2020): April
Publisher : Universitas Muhammadiyah Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (504.713 KB) | DOI: 10.31764/jmk.v11i1.1353

Abstract

The Constitutional Court based on Article 24C of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia has 4 authorities and 1 obligation. These provisions are further contained in Article 10 of Law Number 24 Year 2003 concerning the Constitutional Court. The constitutional authority of the Constitutional Court in examining, adjudicating and deciding cases of judicial review of the constitution is about the constitutionality of norms. The method used is normative (doctrinal) legal research, using secondary data in the form of primary, tertiary and secondary legal materials. One of the legal materials used as the basis for analysis is the judge's decision and its implications for the judicial review. The results of the study that, the authority to test the Act against the 1945 Constitution theoretically or practically, makes the Constitutional Court as a controlling and balancing body in the administration of state power. The KPK is not the object of the Parlement questionnaire rights. The ruling emphasized that the KPK was an institution that could be the object of the questionnaire right by the Parlement. The implications of the decision of the Constitutional Court Number 36 / PUU-XV / 2017, can be grouped in two ways, namely: first, the implications are positively charged, namely the affirmation of the ownership of the House of Representatives questionnaire rights in Indonesian governance. Second, the negative implication is the possibility of using the DPR's excessive questionnaire rights without regard to existing limitations.Keywords : constitutional court; KPK; parlement.Mahkamah Konstitusi berdasarkan Pasal 24C UUD NRI Tahun 1945 memiliki 4 kewenangan dan 1 kewajiban. Ketentuan tersebut dituangkan lebih lanjut dalam Pasal 10 UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Kewenangan konstitusional Mahkamah Konstitusi dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar adalah mengenai konstitusionalitas norma. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif (doktrinal), dengan menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer, tersier dan sekunder. Salah satu bahan hukum yang dijadikan dasar analisis adalah putusan hakim dan implikasinya terhadap yudicial review. Hasil penelitian bahwa, kewenangan menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945 secara teoritis atau praktis, menjadikan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga pengontrol dan penyeimbang dalam penyelenggaraan kekuasaan negara, Dalam Putusan Nomor 36/PUU-XV/2017, Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak permohonan pemohon yang pada intinya menyebut KPK bukan merupakan objek hak angket DPR. Putusan tersebut menegaskan KPK merupakan lembaga yang dapat menjadi objek hak angket oleh DPR. Implikasi dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XV/2017 tersebut, dapat dikelompokkan dalam dua hal, yaitu: pertama, implikasi yang bermuatan positif, yaitu penegasan dimilikinya hak angket Dewan Perwakilan Rakyat dalam ketatanegaran Indonesia. Kedua, Implikasi yang bermuatan negatif yaitu adanya kemungkinan penggunaan hak angket DPR yang eksesif tanpa memperhatikan batasan-batasan yang ada.Kata Kunci: DPR; KPK; Mahkamah Konstitusi.     
Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan Indonesia melalui Konsep Omnibus Law Agnes Fitryantica
Gema Keadilan Vol 6, No 3 (2019): Gema Keadilan
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (566.532 KB) | DOI: 10.14710/gk.2019.6751

Abstract

Peraturan perundang-undangan di Indonesia saat ini, ada 42 ribu Presiden Joko widodo mengeluhkan banyaknya peraturan yang dimiliki Indonesia.  Dampaknya banyaknya tumpang tindih peraturan baik tingkatan hierarki yang sama atau dengan peraturan dibawahnya. Sehingga memerlukan konsep Omnibus Law dalam peraturan perundang-undangan. Harmonisasi hukum perundang-undangan dari common law:omnibus law sangat penting dalam perkembangan hukum di Indonesia Undang-Undang hasil konsep Omnibus Law bisa mengarah sebagai Undang-Undang Payung karena mengatur secara menyeluruh dan kemudian mempunyai kekuatan terhadap aturan yang lain. Harmonisasi Omnibus law menjadi pelindung bagi pejabat daerah yang ingin melakukan inovasi dan kreasi untuk kemajuan ekonomi dan investasi. Implementasi Konsep omnibus law di Indonesia hierarki tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia sebagaimana diatur di dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan bentuknya Undang-Undang bukan Undang-Undang Pokok, tetapi Undang-Undang yang setara dengan Undang-Undang lain yang seluruh atau sebagian ketentuannya diubah atau dihapus dengan membuat norma baru.