Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Minhaj Al-Thalibin (Karya Imam Al-Nawawi) Fauza Andriyadi
SHIBGHAH: Journal of Muslim Societies Vol 4, No 1 (2022): Vol 4, No 1 (2022): SHIBGHAH: Journal Of Muslim Societies
Publisher : STAI Al-Washliyah Banda Aceh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Imam al-Nawawi, pengarang kitab Minhaj al-Thalibin dalam Mazhab Syafi’i merupakan seorang mujtahid tarjih yang fatwanya menjadi acuan dalam pengamalan, bahkan apabila bertentangan tarjihnya dengan ulama Syafi’iyyah lainnya, maka pendapat al-Nawawi-lah yang harus diamalkan dan dianggap sebagai mazhab. Menurut pendapat yang sahih, ia meninggal dunia sementara umurnya tidak lebih dari 45 tahun. Kitab matan Minhaj al-Thalibin merupakan salah satu kitab fenomenal dalam dinamika fikih mazhab Imam Syafi’i. Kitab ini ditulis oleh Imam Nawawi, sosok mujtahid tarjih yang digelari dengan muharrir (peneliti senior) mazhab Syafi’i. Penguasaannya terhadap konsepsi mazhab Syafi’i serta dinamika yang terjadi di dalamnya tidak perlu diragukan lagi. Salah satu yang identik dalam kitab Minhaj al-Thalibin adalah Imam Nawawi membuat rumus-rumus tertentu dalam klasifikasi pendapat yang dituangkannya, yaitu: Pertama, istilah Qaul, Qaulani, atau Aqwal, yaitu ijtihad yang dinisbatkan kepada Imam Syafi’i tanpa membedakan apakah qaul imam Syafi’i itu qaul qadim, jadid, manshush maupun mukharraj. Maksudnya, para peneliti (muharrir) mazhab Syafi’i (dalam hal ini adalah Imam Nawawi) menemukan bahwa dalam satu masalah ada dua pendapat atau lebih, yang semua pendapat itu dinisbahkan kepada Imam Syafi’i (dianggap sebagai pendapat Imam Syafi’i).