Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Penerapan Prinsip Kehatian Hatian ( Prudential Banking Principle ) Dalam Akad Pembiayaan Pada Perbankan Syariah Dalam Tinjauan Sadd Dzari’ah Imam Kamaluddin; Alfiansyah Topandi Harahap; Mulyono Jamal
ISTIKHLAF: Jurnal Ekonomi, Perbankan dan Manajemen Syariah Vol 4 No 1 (2022): (Maret 2022)
Publisher : Institut Agama Islam Yasni Bungo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51311/istikhlaf.v4i1.426

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan prinsip kehati hatian (prudential banking principle) yang terdapat di dalam hukum perbankan di Indonesia yang ditinjau dalam sadd dzari’ah. Di dalam Undang Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan mewajibkan seluruh lembaga perbankan untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dalam seluruh fasilitasnya baik dalam pemberian pembiayaan dan dalam aspek internal perbankan. Dalam perbankan syariah pemberian akad pembiayaan sangat diminati oleh masyarakat, namun, sejatinya akad pembiayaan sangat rentan akan risiko yang terjadi baik akan risiko eksternal maupun internal. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan studi kepustakaan ( library research) dengan menghasilkan suatu kesimpulan bahwasanya penerapan prinsip kehati- hatian pada sektor perbankan bertujuan untuk menjaga tingkat kesehatan bank, dengan begitu maka kondisi bank akan selalu sehat, liquid dan solvent. Karna menjaga kepercayaan masyarakat merupakan suatu keharusan yang wajib dilaksanakan oleh perbankan. Dikarenakan Sektor perbankan merupakan suatu bisnis yang menjanjikan suatu keuntungan yang besar dan penuh resiko, dibutuhkan suatu model pengelolaan yang baik dan prudent dalam setiap aktivitasnya khususnya dalam pembiayaan yang membutuhkan dana yang besar yang berasal dari tabungan maupun deposito, yang rawan akan perilaku menyimpang ( moral hazard) dan adverse selection. Oleh karena itu penerapan prinsip prudential banking principle dengan dimaksudkan untuk mencegah segala sesuatu jalan menuju kerusakan adalah sesuai dengan hukum islam dan dalam kajian ushul fiqh yaitu sadd dzari’ah.
Hidden Curriculum di Pesantren Sebagai Solusi Pembentukan Karakter Anak Masa Kini: Telaah dari Pengalaman Pondok Modern Darussalam Gontor Kampus 5 Darul Qiyam Magelang Alfiansyah Topandi Harahap
Attanwir : Jurnal Keislaman dan Pendidikan Vol. 13 No. 2 (2022): September
Publisher : STAI Attanwir Bojonegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53915/jurnalkeislamandanpendidikan.v13i2.225

Abstract

Berdasarkan perkembangan situasi pendidikan pada masa pandemi Covid 19 dewasa ini, kondisi pembelajaran siswa sangat menghawatirkan, beberapa penelitian menuturkan dampak dari pembelajaran daring yang tidak tersentuh dengan pendidikan karakter anak, dampak dari tidak adanya pendidikan karakter adalah perilaku penyimpangan akan terjadi pada anak. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan menganalisis bahan primer dan bahan sekunder serta mencari sumber tersier dari surat kabar. Hasil penelitian ini menghasilkan bahwasanya pendidikan karakter sangatlah penting dan diperlukan terutama dengan perkembangan situasi di tengah pandemi covid sekarang ini, solusi alternatif dalam penerapan pendidikan karakter adalah pondok pesantren yang salah satu penerapannya terjadi di pondok Gontor dengan pola pendidikan karakter berbasis hidden curriculum Gontor menerapkan pembentukan karakter  yang menghasilkan alumni alumni yang berkualitas dan berakhlakul karimah.
Penerapan Prinsip Kehatian Hatian ( Prudential Banking Principle ) Dalam Akad Pembiayaan Pada Perbankan Syariah Dalam Tinjauan Sadd Dzari’ah Imam Kamaluddin; alfiansyah Topandi Harahap; Mulyono Jamal
ISTIKHLAF: Jurnal Ekonomi, Perbankan dan Manajemen Syariah Vol. 4 No. 1 (2022): (Maret 2022)
Publisher : Institut Agama Islam Yasni Bungo Jambi, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51311/istikhlaf.v4i1.446

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan prinsip kehati hatian (prudential banking principle) yang terdapat di dalam hukum perbankan di Indonesia yang ditinjau dalam sadd dzari’ah. Di dalam Undang Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan mewajibkan seluruh lembaga perbankan untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dalam seluruh fasilitasnya baik dalam pemberian pembiayaan dan dalam aspek internal perbankan. Dalam perbankan syariah pemberian akad pembiayaan sangat diminati oleh masyarakat, namun, sejatinya akad pembiayaan sangat rentan akan risiko yang terjadi baik akan risiko eksternal maupun internal. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan studi kepustakaan ( library research) dengan menghasilkan suatu kesimpulan bahwasanya penerapan prinsip kehati- hatian pada sektor perbankan bertujuan untuk menjaga tingkat kesehatan bank, dengan begitu maka kondisi bank akan selalu sehat, liquid dan solvent. Karna menjaga kepercayaan masyarakat merupakan suatu keharusan yang wajib dilaksanakan oleh perbankan. Dikarenakan Sektor perbankan merupakan suatu bisnis yang menjanjikan suatu keuntungan yang besar dan penuh resiko, dibutuhkan suatu model pengelolaan yang baik dan prudent dalam setiap aktivitasnya khususnya dalam pembiayaan yang membutuhkan dana yang besar yang berasal dari tabungan maupun deposito, yang rawan akan perilaku menyimpang ( moral hazard) dan adverse selection. Oleh karena itu penerapan prinsip prudential banking principle dengan dimaksudkan untuk mencegah segala sesuatu jalan menuju kerusakan adalah sesuai dengan hukum islam dan dalam kajian ushul fiqh yaitu sadd dzari’ah.