Provinsi Jawa Timur mempunyai Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Dan Penduduk yang mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah dibidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk. Dibentuklah UPT PPA Provinsi Jawa Timur yang bertugas melakukan kegiatan teknis dan melakukan sebagian tugas dari DP3AK. Terdapat Peraturan Gubernur Jatim Nomor 1 Tahun 2021 yang menjelaskan tentang pembentukan UPT PPA Jawa Timur. Penelitian ini menganalisis implementasi serta faktor penghambat dari Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2021 BAB IV tentang uraian tugas dan fungsi di UPT PPA Jawa Timur. Melalui metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dan dengan 3 teknik analisis data yaitu Reduksi, Penyajian Data, dan Menarik Kesimpulan. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2021 khususnya pada BAB IV tentang uraian tugas dan fungsi pada UPT PPA Provinsi Jawa Timur sudah dimengerti dan diberlakukan kebijakan tersebut di kantor UPT PPA Provinsi Jawa Timur, tetapi masih terdapat kekurangan dalam pengimplementasian kebijakan tersebut. Permasalahan yang menjadi kendala sampai saat ini yaitu sumber daya manusia yang kurang memadai dan pelaksanaan SOP yang belum menyeluruh.